Berita

Damayanti Wisnu Putranti:net

X-Files

Damayanti Ingin Jadi Justice Collaborator

KPK Belum Kabulkan
RABU, 27 JANUARI 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjerat dirinya. Pemohonan telah disampaikan ke KPK sejak pekan lalu.
 
"KPK sudah menerima surat permohonan dari Damayanti. Biro Hukum dan penyidik kini tengah menganalisis seluruh data keterlibatan tersangka Damayanti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Menurut dia, hingga kini KPK belum mengabulkan permohonan itu. "Definisi justice collaborator adalah orang yang turut melakukan tindak pidana kemudian atas inisiatif sendiri berniat mengungkapkan hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara," terangnya.


Yuyuk melanjutkan, pelaku tindak pidana korupsi yang inginmenjadi justice collaborator harus membantu penyidik untuk mengungkap perkara serta tuntas serta keterlibatan pelaku lain.Pelaku yang menjadi justice collaborator akan mendapat keringanan dalam penuntutan perkaranya.

Senada dengan Yuyuk, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, KPK belum mengabulkan permohonan Damayanti untuk jadi justice collaborator.

"Nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar.Sampai saat ini masih dibahasdan belum ada keputu­san," kata Priharsa.

Sejauh ini, KPK masih menun­taskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait perkara Damayanti. Di antaranya, memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran Hl Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa Tan Lendy Tanaya.

"Tiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Damayanti," jelasnya.

Usai pemeriksaan terhadap ketiga saksi, KPK berencana memanggil Dirjen Bina Marga Hediyanto Husaini. Penyidik juga mengagendakan pemerik­saan anggota DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto pada Rabu ini.

Menurut Priharsa, penyidik KPK akan menelusuri semua pihak yang diduga terkait kasus ini. Jadi, kata dia, tak tertutup kemungkinan saksi-saksi yang akan diperiksa bakal berkembang.

"Kemungkinan untuk menam­bah jumlah tersangka terbuka. Yang penting upaya itu harus didukung bukti-bukti yang cukup," katanya.

KPK menduga Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dalam kasus proyek pembangunan jalan di Maluku.

Kolega Damayanti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto per­nah dipanggil KPK pada Jumat pekan lalu. Namun dia tak hadir dengan alasan sakit. Ruangan kerja Budi di gedung Nusantara I DPR juga telah digeledah.

Usai menggeledah ruang kerja Damayanti dan Budi, personel KPK menuju ruang kerja Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana.

Damayanti ditangkap KPK lantaran menerima suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Khoir menggelontorkan uang 99 ribu dolar Singapura untuk commitment fee agar perusahaannya mendapatkan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dibiayai dana aspirasi DPR di Maluku

Suap diberikan lewat perantara dua orang dekat Damayanti, yakniJulia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Damayanti, Khoir, Julia dan Dessy pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kilas Balik
Diciduk Saat Jalan Pulang Usai Terima SGD 33 Ribu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang terkait korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu malam 13 Januari 2016 sekitar pukul 22.00.

"Mereka ditangkap di empat lokasi terpisah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis, 14 Januari 2016. Agus mengatakan, KPK sudah sejak lama mengin­tai mereka.

Mereka yang ditangkap ada­lah seorang anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang pegawai swasta, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

Abdul Khoir memberikan uang sebesar 33 ribu dolar Singapura (SGD) masing-masing kepada Dessy, Juli dan Damayanti. Dessy dan Juli menerima uang tersebut di kantor Abdul Khoir pada Rabu lalu.

Adapun Damayanti sebelum­nya telah menerima uang dari Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Juli yang kemudian diterima oleh sopir Damayanti.

Setelah transaksi itu, KPK menangkap Julia di Tebet yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Sedangkan Dessy ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan dan Abdul Khoir ditang­kap di Kebayoran.

Usai menangkap ketiganya,KPK kemudian meluncur ke daerah Lenteng Agung untukmenangkap Damayanti. "Sebenarnya operasi sudah berlangsungbeberapa hari ini," kata Agus.

Damayanti, Julia, dan Dessy kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undnag Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul jadi tersang­ka pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tipikor.

KPK juga menetapkan status cegah terhadap anggota DPR Budi Supriyanto dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa Soe Kok Seng alias Aseng. Ruang kerja Budi di DPR turut digele­dah ketika KPK mencari barang bukti kasus suap ini.

Sementara, Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana yang juga ruang kerjanya digeledah belum dicekal. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya