Berita

Damayanti Wisnu Putranti:net

X-Files

Damayanti Ingin Jadi Justice Collaborator

KPK Belum Kabulkan
RABU, 27 JANUARI 2016 | 09:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Damayanti Wisnu Putranti mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjerat dirinya. Pemohonan telah disampaikan ke KPK sejak pekan lalu.
 
"KPK sudah menerima surat permohonan dari Damayanti. Biro Hukum dan penyidik kini tengah menganalisis seluruh data keterlibatan tersangka Damayanti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Menurut dia, hingga kini KPK belum mengabulkan permohonan itu. "Definisi justice collaborator adalah orang yang turut melakukan tindak pidana kemudian atas inisiatif sendiri berniat mengungkapkan hal-hal yang berguna dalam penanganan perkara," terangnya.


Yuyuk melanjutkan, pelaku tindak pidana korupsi yang inginmenjadi justice collaborator harus membantu penyidik untuk mengungkap perkara serta tuntas serta keterlibatan pelaku lain.Pelaku yang menjadi justice collaborator akan mendapat keringanan dalam penuntutan perkaranya.

Senada dengan Yuyuk, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha mengatakan, KPK belum mengabulkan permohonan Damayanti untuk jadi justice collaborator.

"Nanti akan ditelaah apa yang bisa dia kontribusikan untuk membongkar hal yang lebih besar.Sampai saat ini masih dibahasdan belum ada keputu­san," kata Priharsa.

Sejauh ini, KPK masih menun­taskan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait perkara Damayanti. Di antaranya, memeriksa Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran Hl Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa Tan Lendy Tanaya.

"Tiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Damayanti," jelasnya.

Usai pemeriksaan terhadap ketiga saksi, KPK berencana memanggil Dirjen Bina Marga Hediyanto Husaini. Penyidik juga mengagendakan pemerik­saan anggota DPR dari Partai Golkar Budi Supriyanto pada Rabu ini.

Menurut Priharsa, penyidik KPK akan menelusuri semua pihak yang diduga terkait kasus ini. Jadi, kata dia, tak tertutup kemungkinan saksi-saksi yang akan diperiksa bakal berkembang.

"Kemungkinan untuk menam­bah jumlah tersangka terbuka. Yang penting upaya itu harus didukung bukti-bukti yang cukup," katanya.

KPK menduga Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dalam kasus proyek pembangunan jalan di Maluku.

Kolega Damayanti di Komisi V DPR, Budi Supriyanto per­nah dipanggil KPK pada Jumat pekan lalu. Namun dia tak hadir dengan alasan sakit. Ruangan kerja Budi di gedung Nusantara I DPR juga telah digeledah.

Usai menggeledah ruang kerja Damayanti dan Budi, personel KPK menuju ruang kerja Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana.

Damayanti ditangkap KPK lantaran menerima suap dari Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Khoir menggelontorkan uang 99 ribu dolar Singapura untuk commitment fee agar perusahaannya mendapatkan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang dibiayai dana aspirasi DPR di Maluku

Suap diberikan lewat perantara dua orang dekat Damayanti, yakniJulia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Damayanti, Khoir, Julia dan Dessy pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kilas Balik
Diciduk Saat Jalan Pulang Usai Terima SGD 33 Ribu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang terkait korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu malam 13 Januari 2016 sekitar pukul 22.00.

"Mereka ditangkap di empat lokasi terpisah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis, 14 Januari 2016. Agus mengatakan, KPK sudah sejak lama mengin­tai mereka.

Mereka yang ditangkap ada­lah seorang anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang pegawai swasta, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

Abdul Khoir memberikan uang sebesar 33 ribu dolar Singapura (SGD) masing-masing kepada Dessy, Juli dan Damayanti. Dessy dan Juli menerima uang tersebut di kantor Abdul Khoir pada Rabu lalu.

Adapun Damayanti sebelum­nya telah menerima uang dari Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Juli yang kemudian diterima oleh sopir Damayanti.

Setelah transaksi itu, KPK menangkap Julia di Tebet yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Sedangkan Dessy ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan dan Abdul Khoir ditang­kap di Kebayoran.

Usai menangkap ketiganya,KPK kemudian meluncur ke daerah Lenteng Agung untukmenangkap Damayanti. "Sebenarnya operasi sudah berlangsungbeberapa hari ini," kata Agus.

Damayanti, Julia, dan Dessy kemudian ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undnag Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Abdul jadi tersang­ka pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tipikor.

KPK juga menetapkan status cegah terhadap anggota DPR Budi Supriyanto dan Direktur PT Cahaya Mas Perkasa Soe Kok Seng alias Aseng. Ruang kerja Budi di DPR turut digele­dah ketika KPK mencari barang bukti kasus suap ini.

Sementara, Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana yang juga ruang kerjanya digeledah belum dicekal. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya