Berita

foto: net

Nusantara

Bencana Asap Seharusnya Tidak Terjadi Lagi

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 15:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bencana ekologis asap seharusnya tidak terjadi lagi baik di Kalimantan Barat maupun provinsi lain di Indonesia. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan gambut sudah menjadi program strategis nasional dan harus menjadi upaya bersama, terutama yang mengurusnya adalah pemerintah provinsi, kabupaten/kota, beserta jajarannya.

Hal tersebut merupakan salah satu hasil bahasan Seminar Catatan Awal Tahun bertema "Kebakaran Lahan dan Hutan 2015, serta Upaya Pencegahannya pada 2016" di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/1). Dalam seminar tersebut tampil sebagai pembicara Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Kalbar, TTA Nyarong, Deputi bidang Meteorologi BMKG, Yunus Subagyo Swarinoto, dan, dokter di Klinik Alam Sehat Lestari (ASRI), Nurmilia Afriliani. Sedangkan pendiri Yayasan Perspektif Baru (YPB), Wimar Witoelar sebagai Keynote Speaker.

Wimar Witoelar mengatakan kebakaran lahan dan hutan gambut tahun lalu, 2015, akibat kesalahan manusia. Setelah 18 tahun terjadi, baru diatasi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo secara lebih serius dengan memperhatikan dan melibatkan manusianya. Hal tersebut ditegaskan juga saat sidang COP 21 di Paris bahwa upaya penangangan perubahan iklim termasuk kebakaran lahan dan hutan dengan melibatkan masyarakat adat.


"Jadi keberhasilannya tergantung kita semua. Kita bisa bekerja sama dalam berbagai hal baik lokal, nasional, dan internasional," ungkap Wimar Witoela.

Menurut Yunus Subagyo Swarinoto, intensitas El Nino kuat masih akan bertahan sampai beberapa minggu ke depan, dan diprediksi akan terus melemah secara gradual hingga Juli 2016. Berdasarakan prediksi sejumlah model peralatan internasional menunjukkan peningkatan peluang terjadinya La Nina menjelang Juli, Agustus, dan September 2016.

"Pada periode La Nina bisa dipakai pertimbangan untuk rewetting bagi lahan gambut," kata Yunus Subagyo.

TTA Nyarong mengatakan bencana ekologis asap akibat kebakaran lahan dan hutan gambut seharusnya tidak terjadi lagi karena sebenarnya sudah ada yang mengurusnya yaitu pemerintah daerah, yaitu provinsi, kabupaten/kota, beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kepala daerah tidak boleh selalu di belakang meja tapi harus turus ke lapangan. Upaya penanggulangan bencana ekologis asap sudah menjadi program strategi nasional.

Nyarong mengingatkan bahwa ada UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah berpihak ke masyarakat. Pada pasal 68 mengenai sanksi disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategi nasional bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika teguran tertulis tidak dilaksanakan maka kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan sementara.

Menurut Nurmilia Afriliani, upaya pencegahan bencana ekologis asap agar tidak terjadi lagi sangat penting karena dampak pada kesehatan manusia sangat serius. Pada jangka pendek, asap dari kebakaran lahan dan hutan dapat meningkatkan risiko penyakit ISPA, pneumonia, serangan asma, mata iritasi, dan keracunan CO & HCO. Pada jangka panjang bagi yang terkena pada masa anak-anak bisa meningkatkan risiko terkena kanker paru-paru dan kanker lainnya, serta penyakit jantung koroner, di saat dewasa. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya