Berita

foto: net

Nusantara

Bencana Asap Seharusnya Tidak Terjadi Lagi

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 15:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bencana ekologis asap seharusnya tidak terjadi lagi baik di Kalimantan Barat maupun provinsi lain di Indonesia. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan gambut sudah menjadi program strategis nasional dan harus menjadi upaya bersama, terutama yang mengurusnya adalah pemerintah provinsi, kabupaten/kota, beserta jajarannya.

Hal tersebut merupakan salah satu hasil bahasan Seminar Catatan Awal Tahun bertema "Kebakaran Lahan dan Hutan 2015, serta Upaya Pencegahannya pada 2016" di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/1). Dalam seminar tersebut tampil sebagai pembicara Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Kalbar, TTA Nyarong, Deputi bidang Meteorologi BMKG, Yunus Subagyo Swarinoto, dan, dokter di Klinik Alam Sehat Lestari (ASRI), Nurmilia Afriliani. Sedangkan pendiri Yayasan Perspektif Baru (YPB), Wimar Witoelar sebagai Keynote Speaker.

Wimar Witoelar mengatakan kebakaran lahan dan hutan gambut tahun lalu, 2015, akibat kesalahan manusia. Setelah 18 tahun terjadi, baru diatasi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo secara lebih serius dengan memperhatikan dan melibatkan manusianya. Hal tersebut ditegaskan juga saat sidang COP 21 di Paris bahwa upaya penangangan perubahan iklim termasuk kebakaran lahan dan hutan dengan melibatkan masyarakat adat.


"Jadi keberhasilannya tergantung kita semua. Kita bisa bekerja sama dalam berbagai hal baik lokal, nasional, dan internasional," ungkap Wimar Witoela.

Menurut Yunus Subagyo Swarinoto, intensitas El Nino kuat masih akan bertahan sampai beberapa minggu ke depan, dan diprediksi akan terus melemah secara gradual hingga Juli 2016. Berdasarakan prediksi sejumlah model peralatan internasional menunjukkan peningkatan peluang terjadinya La Nina menjelang Juli, Agustus, dan September 2016.

"Pada periode La Nina bisa dipakai pertimbangan untuk rewetting bagi lahan gambut," kata Yunus Subagyo.

TTA Nyarong mengatakan bencana ekologis asap akibat kebakaran lahan dan hutan gambut seharusnya tidak terjadi lagi karena sebenarnya sudah ada yang mengurusnya yaitu pemerintah daerah, yaitu provinsi, kabupaten/kota, beserta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kepala daerah tidak boleh selalu di belakang meja tapi harus turus ke lapangan. Upaya penanggulangan bencana ekologis asap sudah menjadi program strategi nasional.

Nyarong mengingatkan bahwa ada UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah berpihak ke masyarakat. Pada pasal 68 mengenai sanksi disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategi nasional bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika teguran tertulis tidak dilaksanakan maka kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan sementara.

Menurut Nurmilia Afriliani, upaya pencegahan bencana ekologis asap agar tidak terjadi lagi sangat penting karena dampak pada kesehatan manusia sangat serius. Pada jangka pendek, asap dari kebakaran lahan dan hutan dapat meningkatkan risiko penyakit ISPA, pneumonia, serangan asma, mata iritasi, dan keracunan CO & HCO. Pada jangka panjang bagi yang terkena pada masa anak-anak bisa meningkatkan risiko terkena kanker paru-paru dan kanker lainnya, serta penyakit jantung koroner, di saat dewasa. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya