Berita

Hukum

Hakim Udjati: Penetapan Tersangka RJ Lino Sah Secara Hukum

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 11:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang gugatan praperadilan Richard Joost (RJ) Lino, tersangka korupsi Quay Container Crane (QCC) 2010, berakhir. Hakim Udjati memutuskan penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK sah secara hukum.

"Tuntutan pemohon tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," kata Udjiati di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Hakim Udjati dalam keputusannya juga menyatakan tidak ada alasan untuk menggugurkan status tersangka RJ Lino.


"Eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," katanya.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II tahun 2010. Lino dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai Direktur Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Lino menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya