Berita

Hukum

Hakim Udjati: Penetapan Tersangka RJ Lino Sah Secara Hukum

SELASA, 26 JANUARI 2016 | 11:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang gugatan praperadilan Richard Joost (RJ) Lino, tersangka korupsi Quay Container Crane (QCC) 2010, berakhir. Hakim Udjati memutuskan penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK sah secara hukum.

"Tuntutan pemohon tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," kata Udjiati di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Hakim Udjati dalam keputusannya juga menyatakan tidak ada alasan untuk menggugurkan status tersangka RJ Lino.


"Eksepsi pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya," katanya.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 3 QCC di Pelindo II tahun 2010. Lino dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai Direktur Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Lino menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya