Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Dana Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dikelola Transparan

SENIN, 25 JANUARI 2016 | 22:19 WIB | LAPORAN:

BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan dana kelolaan hingga akhir 2015 mencapai Rp206,37 triliun atau rata-rata tumbuh 15,83% per tahun sejak 2010 dari 19,1 juta peserta yang terdiri atas pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah. Dalam pengelolaan dana peserta,  BPJS Ketenagakerjaan senantiasa mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance) dan pemanfaatan dana kelolaan sepenuhnya demi kepentingan peserta.

"BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang pengelolaannya sangat transparan karena diawasi banyak instansi seperti OJK, BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP) serta auditor internal sehingga setiap transaksi keuangan melalui proses audit yang ketat,” kata Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, di Jakarta, Senin (25/1).

Dia  menjelaskan, hasil investasi pengelolaan dana peserta mencapai Rp17,68 triliun atau rata-rata tumbuh 14,96 persen per tahun. Menurutnya, hasil investasi ini juga dikelola sesuai ketentuan pemerintah dan peraturan lainnya sehingga memenuhi standar kehati-hatian. Selain itu, benefit lain yang diperoleh peserta berupa manfaat finansial maupun non-finansial seperti fasilitas kepemilikan rumah dan pinjaman modal usaha (KUR) dengan bunga ringan. Untuk mendukung pemberian manfaat non-finansial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan  menjalin kerjasama dengan institusi perbankan nasional dan pengembang perumahan (developer).


"BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengelolaan dana berdasarkan regulasi yaitu PP 55 2015 dan PP 99 2013 termasuk berkaitan dengan pinjaman perumahan. Dana yang dipergunakan pinjaman perumahan tetap memberikan hasil pengembangan peserta sesuai regulasi, namun memberikan tingkat bunga pinjaman di bawah pasar,” jelasnya.

Sementara klaim jaminan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai sekitar Rp14,45 triliun, klaim Jaminan Kematian (JKM) mencapai Rp416 miliar dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sekitar Rp665 miliar.

Menurutnya, pencairan dana JHT juga diatur dalam regulasi baik untuk pencairan sebagian maupun sepenuhnya yaitu PP 46 2015 dan PP 60 2015. Sebagai badan hukum publik yang diberi tanggung jawab penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan tugasnya sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan sistem informasi baru dinamakan Sistem Informasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (SIJSTK). Irvansyah menjelaskan, sistem ini berorientasi kebutuhan peserta dan kemampuan  menyesuaikan kapasitas organisasi berbasis tekhnologi informasi (TI) sesuai dengan amanah undang-undang dan peraturan turunannya dalam menghadapi dinamika lingkungan, baik internal maupun eksternal.

Berbagai fitur dimiliki SIJSTK sangat mendukung akselerasi kepesertaan. Selain itu, kemampuan institusi untuk lebih ekspansif melalui kerangka kolaborasi dengan pihak ketiga, seperti Pemerintah Daerah, perbankan, telekomunikasi, retail dan berbagai industri strategis lainnya. Implementasi SIJSTK ini lebih memudahkan peserta  mengakses BPJS Ketenagakerjaan. Sistem informasi yang baru ini juga lebih efisien dari segi pembiayaan infrastruktur (database serta jaringan komunikasi) dan sumber daya manusia yang dapat menghemat anggaran BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, sistem informasi yang baru ini sudah terintegrasi dengan sistem operasional berbagai lembaga dan instansi pemerintah serta perbankan dan perusahaan retail, telekomunikasi dan industri.

Kanal pedaftaran serta pembayaran iuran yang telah bersinergi dengan SIJSTK antara lain 337 kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, 10.000 service point office (SPO) Bank BRI dan BJB, 73.000 lebih ATM Bank kerjasama, 24.000 payment point online banking (PPOB), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di pemerintah daerah, rumah sakit trauma center (RSTC), aplikasi web, smart kiosk dan aplikasi mobile serta SMS.

"Seluruh kemudahan akses ini diharapkan dapat menjadi pondasi yang baik dalam mendukung strategi operational excellence untuk meningkatkan akselerasi perluasan cakupan kepesertaan pada tahun ini,” pungkasnya. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya