Berita

ilustrasi/net

Bisnis

KAMMI: Penawaran Divestasi Freeport Bikin Repot

SENIN, 25 JANUARI 2016 | 13:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Langkah PT Freeport Indonesia menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia dengan harga US$ 1,7 miliar atau setara Rp 23 triliun hanyalah akal-akalan perusahaan Amerika Serikat itu.

Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kartika Nurrakhman, menilai penawaran saham itu diatur dalam PP 77/2014. Namun, harganya yang tinggi menunjukkan seolah akal-akalan Freeport.

"Padahal kita tahu bahwa saham Freeport sedang anjlok di bursa saham AS menembus US$ 8 per lembar dan berstatus perusahaan sakit. KAMMI menyayangkan kebijakan pihak PTFI tersebut," ujar Kartika.


Freeport terkesan tidak punya itikad bisnis yang baik karena harga yang dibanderol terlalu mahal dibanding harga saham perusahaan Induknya, Freeport McMoran Inc, yang tercatat di New York Stock Exchange. Nilai 100 persen saham Freeport McMoran tercatat US$ 4,8 miliar, sementara di sini harga 10,64 persen saham Freeport Indonesia dihargai US$ 1,7 miliar alias lebih dari 3 kali lipatnya.


Nurrakhman menilai hal ini kurang profesional. PTFI seolah membuat penekanan kepada Pemerintah Indonesia agar berpikir ulang untuk memperoleh 20 persen saham di tahun ini. Ia menyebutkan, pertambangan di Indonesia memiliki cadangan tembaga sebesar 28 persen dari total cadangan tembaga Freeport sebesar 103.5 Billion lbs di seluruh dunia. Indonesia memiliki cadangan emas mencapai 98,9 persen dari cadangan emas Freeport di seluruh dunia sebesar 28.5 million onz.

"Pertambangan Indonesia adalah pertambangan emas Freeport terbesar di dunia dan merupakan satu-satunya harapan Freeport bangkit sehingga sangat berhasrat memperpanjang kontrak sampai tahun 2041," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Hukum dan HAM PP KAMMI, Irawan Malebra, menambahkan bahwa itikad Freeport kurang baik. Freeport tidak patuh terhadap regulasi-regulasi di Indonesia, Misalnya, Operasi Freeport berpegang pada Kontrak Karya, padahal harus beralih ke IUPK sebagaimana ketentuan peralihan Pasal 169 UU 4/2009. Semestinya Kontrak Karya direvisi mengikuti norma hukum yang diatur dalam UU Minerba.   

Irawan juga mengatakan, jika Polemik Divestasi ini dirasa berat dan tidak mampu, pemerintah harus punya kebijakan tegas tentang kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak PTFI. Dia juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada keseriusan dari pihak pemerintah untuk mengambil alih PTFI oleh pemerintah. Ada beberapa BUMN yang siap membeli 10,64 persen divestasi saham yang ditawarkan, tapi hal ini mendapat tanggapan dingin dari Kementerian ESDM selaku pihak pemerintah yang berhubungan langsung.

"Ada apa sebenarnya dengan pemerintah? Jangan main-main dengan kepentingan bangsa untuk kepentingan pribadi. Ingat, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk memperpanjang kembali Kontrak Freeport. Sudah cukuplah 48 tahun super energi dan mineral negeri ini dirampok asing," tegasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya