Berita

ilustrasi/net

Bisnis

KAMMI: Penawaran Divestasi Freeport Bikin Repot

SENIN, 25 JANUARI 2016 | 13:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Langkah PT Freeport Indonesia menawarkan 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia dengan harga US$ 1,7 miliar atau setara Rp 23 triliun hanyalah akal-akalan perusahaan Amerika Serikat itu.

Ketua Umum PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Kartika Nurrakhman, menilai penawaran saham itu diatur dalam PP 77/2014. Namun, harganya yang tinggi menunjukkan seolah akal-akalan Freeport.

"Padahal kita tahu bahwa saham Freeport sedang anjlok di bursa saham AS menembus US$ 8 per lembar dan berstatus perusahaan sakit. KAMMI menyayangkan kebijakan pihak PTFI tersebut," ujar Kartika.


Freeport terkesan tidak punya itikad bisnis yang baik karena harga yang dibanderol terlalu mahal dibanding harga saham perusahaan Induknya, Freeport McMoran Inc, yang tercatat di New York Stock Exchange. Nilai 100 persen saham Freeport McMoran tercatat US$ 4,8 miliar, sementara di sini harga 10,64 persen saham Freeport Indonesia dihargai US$ 1,7 miliar alias lebih dari 3 kali lipatnya.


Nurrakhman menilai hal ini kurang profesional. PTFI seolah membuat penekanan kepada Pemerintah Indonesia agar berpikir ulang untuk memperoleh 20 persen saham di tahun ini. Ia menyebutkan, pertambangan di Indonesia memiliki cadangan tembaga sebesar 28 persen dari total cadangan tembaga Freeport sebesar 103.5 Billion lbs di seluruh dunia. Indonesia memiliki cadangan emas mencapai 98,9 persen dari cadangan emas Freeport di seluruh dunia sebesar 28.5 million onz.

"Pertambangan Indonesia adalah pertambangan emas Freeport terbesar di dunia dan merupakan satu-satunya harapan Freeport bangkit sehingga sangat berhasrat memperpanjang kontrak sampai tahun 2041," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Hukum dan HAM PP KAMMI, Irawan Malebra, menambahkan bahwa itikad Freeport kurang baik. Freeport tidak patuh terhadap regulasi-regulasi di Indonesia, Misalnya, Operasi Freeport berpegang pada Kontrak Karya, padahal harus beralih ke IUPK sebagaimana ketentuan peralihan Pasal 169 UU 4/2009. Semestinya Kontrak Karya direvisi mengikuti norma hukum yang diatur dalam UU Minerba.   

Irawan juga mengatakan, jika Polemik Divestasi ini dirasa berat dan tidak mampu, pemerintah harus punya kebijakan tegas tentang kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak PTFI. Dia juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada keseriusan dari pihak pemerintah untuk mengambil alih PTFI oleh pemerintah. Ada beberapa BUMN yang siap membeli 10,64 persen divestasi saham yang ditawarkan, tapi hal ini mendapat tanggapan dingin dari Kementerian ESDM selaku pihak pemerintah yang berhubungan langsung.

"Ada apa sebenarnya dengan pemerintah? Jangan main-main dengan kepentingan bangsa untuk kepentingan pribadi. Ingat, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk memperpanjang kembali Kontrak Freeport. Sudah cukuplah 48 tahun super energi dan mineral negeri ini dirampok asing," tegasnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya