Berita

Adhie M Massardi

Pipanisasi Darat Masela Dihantam Ekonom Neolib Generasi Kedua

MINGGU, 24 JANUARI 2016 | 06:38 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI*

Tidak (boleh) ada pilihan lain bagi pemerintahan Joko Widodo untuk sistem eksplorasi gas alam cair (LNG) Lapangan Abadi Blok Masela, di kawasan Kepulauan Maluku, kecuali dengan pola pipanisasi (onshore).

Skema ini selain mudah dikontrol, akan menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian di lingkungan sekitar. Karena  akan menciptakan kawasan (kota) industri seperti Balikpapan dan Bontang. Dan langkah ini sesuai dengan perintah Konstitusi.

Dalam Pasal 33 ayat (3) konstitusi UUD 1945, jelas-jelas dinyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."


Di masa lalu, duet arsitek ekonomi Orde Baru (Soeharto) Widjojo Nitisastro-Ali Wardhana memang menafsirkan kata "dikuasai" dalam Pasal 33 itu "tidak harus dimiliki" dalam pengertian "mengontrol eksplorasinya". Makanya PT Freeport Indonesia, perusahaan asing (AS) pertama yang menikmati hasil penafsiran Pasal 33 versi begawan ekonomi neo-leberal (neolib) ini, sejak 1967 sangat leluasa menambang dan menjadikan cadangan emas besar di Papua itu, sebagai aset perusahaan yang sahamnya bisa dilego di pasar modal internasional.

Penafsiran Pasal 33 secara liar itu terus dikembangkan oleh ekonom neolib generasi kedua seperti Boediono, Sri Mulyani, Kuntoro Mangkusubroto, dan diikuti oleh generasi ketiga seperti Sudirman Said, Rhenald Khasali, Chatib & Faisal Basri Cs.

Maka tak heran bila lebih dari 70% kekayaan alam kita (energi, sumber daya mineral) dimiliki dan dikontrol oleh asing. Negara (bangsa Indonesia) hanya mendapat remah-remahnya, itu pun sisa dari yang dikorup para pejabat pemerintah yang main mata dengan pemodal asing.

Kini saatnya kita mengembalikan kedaulatan bangsa, dengan mengelola negeri ini menurut konstitusi UUD 1945. Mengontrol pengelolaan gas Blok Masela adalah simbol kembalinya kadaulatan bangsa. Karena mengikuti keinginan pihak asing untuk memakai pola LNG Terapung, selain tidak akan memberikan dampak apa-apa bagi masyarakat sekitar, juga melepas kontrol sepenuhnya kepada mereka akan LNG yang mereka eksplorasi, sebagaimana kilang-kilang minyak lepas pantai yang juga tak bisa dikontrol berapa yang mereka sedot dan jual di pasar dunia.

Akibat pembiaran panafsiran liar Pasal 33 oleh Widjojo Cs, dilanjut Boediono Cs dan kini Sudirman Said-Faisal Basri dkk, selama lebih dari setengah abad kekayaan alam kita (hutan, minyak, batubara, gas, perkebunan) dikuras bangsa lain secara tak terkontrol. Rakyat mendapatkan kerusakan lingkungan dan limbah beracunnya. Maka penafsiran Pasal 33 model Orde Baru itu harus dikubur dalam-dalam.

Kini semuanya terpulang kepada pemerintahan Joko Widodo. Apakah mau menjalankan perintah konstitusi (UUD 1945) atau tetap mengikuti kehendak pihak asing demi "mengamankan investor" luar negeri.

Padahal kekayaan alam yang terkandung di atas dan di bawah bumi Indonesia bukan milik pemerintah, apalagi milik Joko Widodo. Semua itu milik seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan modal yang dikeluarkan oleh perusahaan (asing) untuk mengeksplorasi/mengeksploitasi kekayaam alam kita, bukanlah jenis investasi yang sungguh-sungguh bisa menunjang perekonomian nasional melainkan untuk perusahaan yang memperoleh konsesi itu sendiri. Berbeda dengan investasi di sektor industri manufaktur, dll. [***]

Penulis adalah Senior Fellow Indonesia Resources Studies (Iress), Sekjen Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Koord. Gerakan Indonesia Bersih (GIB)

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya