Berita

Adhie M Massardi

Pipanisasi Darat Masela Dihantam Ekonom Neolib Generasi Kedua

MINGGU, 24 JANUARI 2016 | 06:38 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI*

Tidak (boleh) ada pilihan lain bagi pemerintahan Joko Widodo untuk sistem eksplorasi gas alam cair (LNG) Lapangan Abadi Blok Masela, di kawasan Kepulauan Maluku, kecuali dengan pola pipanisasi (onshore).

Skema ini selain mudah dikontrol, akan menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian di lingkungan sekitar. Karena  akan menciptakan kawasan (kota) industri seperti Balikpapan dan Bontang. Dan langkah ini sesuai dengan perintah Konstitusi.

Dalam Pasal 33 ayat (3) konstitusi UUD 1945, jelas-jelas dinyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."


Di masa lalu, duet arsitek ekonomi Orde Baru (Soeharto) Widjojo Nitisastro-Ali Wardhana memang menafsirkan kata "dikuasai" dalam Pasal 33 itu "tidak harus dimiliki" dalam pengertian "mengontrol eksplorasinya". Makanya PT Freeport Indonesia, perusahaan asing (AS) pertama yang menikmati hasil penafsiran Pasal 33 versi begawan ekonomi neo-leberal (neolib) ini, sejak 1967 sangat leluasa menambang dan menjadikan cadangan emas besar di Papua itu, sebagai aset perusahaan yang sahamnya bisa dilego di pasar modal internasional.

Penafsiran Pasal 33 secara liar itu terus dikembangkan oleh ekonom neolib generasi kedua seperti Boediono, Sri Mulyani, Kuntoro Mangkusubroto, dan diikuti oleh generasi ketiga seperti Sudirman Said, Rhenald Khasali, Chatib & Faisal Basri Cs.

Maka tak heran bila lebih dari 70% kekayaan alam kita (energi, sumber daya mineral) dimiliki dan dikontrol oleh asing. Negara (bangsa Indonesia) hanya mendapat remah-remahnya, itu pun sisa dari yang dikorup para pejabat pemerintah yang main mata dengan pemodal asing.

Kini saatnya kita mengembalikan kedaulatan bangsa, dengan mengelola negeri ini menurut konstitusi UUD 1945. Mengontrol pengelolaan gas Blok Masela adalah simbol kembalinya kadaulatan bangsa. Karena mengikuti keinginan pihak asing untuk memakai pola LNG Terapung, selain tidak akan memberikan dampak apa-apa bagi masyarakat sekitar, juga melepas kontrol sepenuhnya kepada mereka akan LNG yang mereka eksplorasi, sebagaimana kilang-kilang minyak lepas pantai yang juga tak bisa dikontrol berapa yang mereka sedot dan jual di pasar dunia.

Akibat pembiaran panafsiran liar Pasal 33 oleh Widjojo Cs, dilanjut Boediono Cs dan kini Sudirman Said-Faisal Basri dkk, selama lebih dari setengah abad kekayaan alam kita (hutan, minyak, batubara, gas, perkebunan) dikuras bangsa lain secara tak terkontrol. Rakyat mendapatkan kerusakan lingkungan dan limbah beracunnya. Maka penafsiran Pasal 33 model Orde Baru itu harus dikubur dalam-dalam.

Kini semuanya terpulang kepada pemerintahan Joko Widodo. Apakah mau menjalankan perintah konstitusi (UUD 1945) atau tetap mengikuti kehendak pihak asing demi "mengamankan investor" luar negeri.

Padahal kekayaan alam yang terkandung di atas dan di bawah bumi Indonesia bukan milik pemerintah, apalagi milik Joko Widodo. Semua itu milik seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan modal yang dikeluarkan oleh perusahaan (asing) untuk mengeksplorasi/mengeksploitasi kekayaam alam kita, bukanlah jenis investasi yang sungguh-sungguh bisa menunjang perekonomian nasional melainkan untuk perusahaan yang memperoleh konsesi itu sendiri. Berbeda dengan investasi di sektor industri manufaktur, dll. [***]

Penulis adalah Senior Fellow Indonesia Resources Studies (Iress), Sekjen Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Koord. Gerakan Indonesia Bersih (GIB)

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya