Berita

Adhie M Massardi

Pipanisasi Darat Masela Dihantam Ekonom Neolib Generasi Kedua

MINGGU, 24 JANUARI 2016 | 06:38 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI*

Tidak (boleh) ada pilihan lain bagi pemerintahan Joko Widodo untuk sistem eksplorasi gas alam cair (LNG) Lapangan Abadi Blok Masela, di kawasan Kepulauan Maluku, kecuali dengan pola pipanisasi (onshore).

Skema ini selain mudah dikontrol, akan menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian di lingkungan sekitar. Karena  akan menciptakan kawasan (kota) industri seperti Balikpapan dan Bontang. Dan langkah ini sesuai dengan perintah Konstitusi.

Dalam Pasal 33 ayat (3) konstitusi UUD 1945, jelas-jelas dinyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."


Di masa lalu, duet arsitek ekonomi Orde Baru (Soeharto) Widjojo Nitisastro-Ali Wardhana memang menafsirkan kata "dikuasai" dalam Pasal 33 itu "tidak harus dimiliki" dalam pengertian "mengontrol eksplorasinya". Makanya PT Freeport Indonesia, perusahaan asing (AS) pertama yang menikmati hasil penafsiran Pasal 33 versi begawan ekonomi neo-leberal (neolib) ini, sejak 1967 sangat leluasa menambang dan menjadikan cadangan emas besar di Papua itu, sebagai aset perusahaan yang sahamnya bisa dilego di pasar modal internasional.

Penafsiran Pasal 33 secara liar itu terus dikembangkan oleh ekonom neolib generasi kedua seperti Boediono, Sri Mulyani, Kuntoro Mangkusubroto, dan diikuti oleh generasi ketiga seperti Sudirman Said, Rhenald Khasali, Chatib & Faisal Basri Cs.

Maka tak heran bila lebih dari 70% kekayaan alam kita (energi, sumber daya mineral) dimiliki dan dikontrol oleh asing. Negara (bangsa Indonesia) hanya mendapat remah-remahnya, itu pun sisa dari yang dikorup para pejabat pemerintah yang main mata dengan pemodal asing.

Kini saatnya kita mengembalikan kedaulatan bangsa, dengan mengelola negeri ini menurut konstitusi UUD 1945. Mengontrol pengelolaan gas Blok Masela adalah simbol kembalinya kadaulatan bangsa. Karena mengikuti keinginan pihak asing untuk memakai pola LNG Terapung, selain tidak akan memberikan dampak apa-apa bagi masyarakat sekitar, juga melepas kontrol sepenuhnya kepada mereka akan LNG yang mereka eksplorasi, sebagaimana kilang-kilang minyak lepas pantai yang juga tak bisa dikontrol berapa yang mereka sedot dan jual di pasar dunia.

Akibat pembiaran panafsiran liar Pasal 33 oleh Widjojo Cs, dilanjut Boediono Cs dan kini Sudirman Said-Faisal Basri dkk, selama lebih dari setengah abad kekayaan alam kita (hutan, minyak, batubara, gas, perkebunan) dikuras bangsa lain secara tak terkontrol. Rakyat mendapatkan kerusakan lingkungan dan limbah beracunnya. Maka penafsiran Pasal 33 model Orde Baru itu harus dikubur dalam-dalam.

Kini semuanya terpulang kepada pemerintahan Joko Widodo. Apakah mau menjalankan perintah konstitusi (UUD 1945) atau tetap mengikuti kehendak pihak asing demi "mengamankan investor" luar negeri.

Padahal kekayaan alam yang terkandung di atas dan di bawah bumi Indonesia bukan milik pemerintah, apalagi milik Joko Widodo. Semua itu milik seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan modal yang dikeluarkan oleh perusahaan (asing) untuk mengeksplorasi/mengeksploitasi kekayaam alam kita, bukanlah jenis investasi yang sungguh-sungguh bisa menunjang perekonomian nasional melainkan untuk perusahaan yang memperoleh konsesi itu sendiri. Berbeda dengan investasi di sektor industri manufaktur, dll. [***]

Penulis adalah Senior Fellow Indonesia Resources Studies (Iress), Sekjen Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Koord. Gerakan Indonesia Bersih (GIB)

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya