Berita

agus pambagio/net

Politik

Perpres Percepatan Kereta Cepat Maladministrasi

SABTU, 23 JANUARI 2016 | 12:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung dianggap maladministasi.

"Perpres itu maladmininstrasi karena dibuat tanpa rapat dan paraf kementerian terkait, langsung Setneg keluarkan Perpres itu," ungkap pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, dalam diskusi bertajuk "Di Balik Proyek Kereta Cepat" di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1).

Agus mengaku sudah melaporkan kesalahan administrasi itu ke lembaga Ombudsman pada sekitar November-Desember 2015. Dari hal ini terlihat jelas Presiden Jokowi terlalu buru-buru melaksanakan proyek ini walau mesti mengorbankan UU yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan.


"Saya cek ke Setneg, Menko Perekonomian dan Menteri Perhubungan tidak pernah diajak rapat. UU 12/2011 mengatur jelas, pembuatan UU setingkat Perpres harus dengan persetujuan dan diparaf kementerian terkait," katanya.

Sebelumnya, Agus menyebut empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam bangkrut gara-gara proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Empat BUMN yang dimaksudnya adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT KAI (Persero), PT Perkebunan Nusantara VIII, dan PT Jasa Marga (Persero). [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya