Berita

agus pambagio/net

Politik

Perpres Percepatan Kereta Cepat Maladministrasi

SABTU, 23 JANUARI 2016 | 12:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung dianggap maladministasi.

"Perpres itu maladmininstrasi karena dibuat tanpa rapat dan paraf kementerian terkait, langsung Setneg keluarkan Perpres itu," ungkap pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, dalam diskusi bertajuk "Di Balik Proyek Kereta Cepat" di Bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1).

Agus mengaku sudah melaporkan kesalahan administrasi itu ke lembaga Ombudsman pada sekitar November-Desember 2015. Dari hal ini terlihat jelas Presiden Jokowi terlalu buru-buru melaksanakan proyek ini walau mesti mengorbankan UU yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan.


"Saya cek ke Setneg, Menko Perekonomian dan Menteri Perhubungan tidak pernah diajak rapat. UU 12/2011 mengatur jelas, pembuatan UU setingkat Perpres harus dengan persetujuan dan diparaf kementerian terkait," katanya.

Sebelumnya, Agus menyebut empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terancam bangkrut gara-gara proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Empat BUMN yang dimaksudnya adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT KAI (Persero), PT Perkebunan Nusantara VIII, dan PT Jasa Marga (Persero). [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya