Berita

Pertahanan

Mantan Anggota Gafatar Dikasih Duit Rp 300 Ribu Buat Sebulan

SABTU, 23 JANUARI 2016 | 06:55 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, para bekas anggota organisasi massa (ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) tidak boleh dikucilkan, tapi harus didekati dan diberikan bimbingan agar sadar.

"Mereka tidak boleh dijauhi, sebaliknya harus didekati dan diberikan bimbingan agar sadar," ujar Mensos di Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin.

Setiap manusia, kata Mensos, tentu memiliki potensi salah dan khilaf, sehingga kalau mereka mau meluruskan niat kembali ke jalan yang benar mesti didukung dan diberikan semangat.


Terkait proses pemulangan para eks pengikut Gafatar, tokoh perempuan Nahdlatul Ulama ini menyatakan koordinasi dinas sosial (dinsos) provinsi menjadi begitu penting untuk merehabilitasi sosial dan penyiapan program setelah dikembalikan daerah asal masing-masing.

Dia juga menerangkan bahwa Kementerian Sosial menyiapkan jaminan hidup (Jadup) selama 30 hari ke depan, dengan perincian Rp 10 ribu per hari dikali 30 hari menjadi Rp 300 ribu.

"Nanti akan diberikan Jadup Rp 300 ribu bagi mereka di atas kapal KRI bagi yang dipulangkan melalui jalur laut," ucapnya.

Mereka yang dievakuasi akan transit di masing-masing provinsi dan selanjutnya akan dilakukan proses identifikasi. Juga, disiapkan tim rapid assessment untuk penanganan trauma healing dan counseling.

"Saya minta mereka tidak usah punya kekhawatiran akan ada resistensi dari keluarga dan masyarakat sekitar," kata Khofifah.

Untuk tahap awal, mereka yang dipulangkan ke kampung halamannya berjumlah 375 orang melalui jalur laut menuju Semarang diperkirakan dua hari tanpa jeda dan dilanjutkan ke Surabaya. Diperkirakan masih lebih dari 2000 eks anggota Gafatar yang akan dipulangkan pemerintah ke daerah asal masing-masing. [ald]  

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya