Berita

ilustrasi/net

Hukum

Saksi Ahli Di Praperadilan Lino Meragukan

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 13:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Saksi-saksi ahli sudah dihadirkan dalam sidang praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II, R.J. Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sudah berjalan sejak awal pekan.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan hasil kesimpulan pemohon, yaitu RJ Lino, maupun termohon KPK.

Namun ada yang menarik, ketika KPK menghadirkan Staf pengajar Teknik Kelautan ITB, Rildova, sebagai saksi ahli. Ia ikut menyelidiki kasus korupsi pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) yang menyeret Lino sebagai tersangka. Namun, Rildova mengaku baru kali ini menyelidiki kasus tentang pengadaan crane. Hal itu diakui Rildova dalam persidangan kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Di depan hakim tunggal, Udjianti, ia mengaku tidak memiliki pengalaman dan sertifikasi mengecek kualitas Quay Container Crane (QCC). Pemeriksaan QCC di Pelabuhan Pontianak tersebut merupakan pengalaman pertamanya. Berdasar perintah KPK, dasar pemeriksaan yang dilakukan hanya berasal data tertulis dari KPK yaitu harga tahun 2007 atau terpaut tiga tahun dari QCC Pelindo II yang diadakan pada 2010.

Dia mengakui spesifikasi QCC dari harga pembanding tidak pernah disebutkan secara spesifik karena tidak mengetahui seperti apa QCC milik Pelindo II maupun QCC yang ada di China sebagai pembanding.

Rildova melakukan pemeriksaan fisik satu unit QCC pengadaan tahun 2010 di Pelabuhan Pontianak pada Jumat 25 April 2014 dengan status penyelidik. Saat bertugas Rildova didampingi Erwin Shalahuddin yang disebut sebagai ahli mekanikal elektrikal dengan jabatan anggota tim berdasarkan surat tugas pemeriksaan dari ITB nomor 1323/I1.B03/LL/2014 tanggal 11 April 2014.

KPK menetapkan RJ Lino dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tahun 2010.

Beberapa pihak sebelumnya mengkritik langkah praperadilan RJ Lino ini.  Upaya praperadilan yang dilakukannya dalam kasus korupsi pengadaan alat bongkar muat pelabuhan ini menjadi contoh buruk pejabat BUMN di Indonesia.

Awal kasus ini adalah penggeledahan oleh Bareskrim di kantor Pelindo II pada tanggal 28 Agustus 2015. Kabareskrim saat itu, Komjen Pol Budi Waseso sangat yakin telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menjerat RJ Lino dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Direncanakan, hakim tunggal yang menangani perkara ini, Udjianti, akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya pada Selasa mendatang (26/1). [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya