Berita

Politik

UU Tapera Bisa Sejahterakan Buruh

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 10:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah tengah menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). RUU yang ditargetkan akan menjadi undang-undang pada Maret 2016 ini disambut baik kalangan buruh.

"Kehadiran UU ini diharapkan sebagai bentuk upaya riil pemerintah memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan perumahan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Mayoritas kalangan buruh merupakan segmentasi masyarakat yang termasuk MBR," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, Jumat (22/1).

Membaca draftnya, Timboel menilai tujuan kehadiran RUU Tapera sangat baik yakni memberikan kemudahan dan kepastian kepada peserta dalam mengakses pembiayaan perumahan. Faktanya saat ini masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki rumah dengan kendala utama masalah pembiayaan.


Timboel menyatakan masalah perumahan adalah masalah pokok bagi kalangan buruh. Kalangan buruh kerap kali diidentikan dengan mengontrak rumah atau kamar. Banyak buruh yang sudah bekerja 15 sampai 20 tahun lebih tetap mengontrak rumah beserta dengan keluarganya. Sementara komponen biaya perumahan seperti mengkontrak rumah tersebut bisa mencapai 25 persen dari upah buruh.

"Buruh tidak memiliki akses pembiayaan untuk membeli rumah dengan kondisi upah yang hanya sekitar kisaran upah minimum. Ini menyebabkan kalangan buruh selalu gagal membeli rumah untuk masa depannya," imbuh Timboel.

Padahal, katanya, masalah perumahan merupakan faktor utama yang akan mendukung kesejahteraan buruh dan keluarganya. Oleh karena itu pihaknya menyatakan sangat mendukung upaya pemerintah dalam membuat UU Tapera.

"Pasal 100 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan. Dalam konteks ini perumahan merupakan salah satu faktor utama yang bisa meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya," paparnya.

Terkait permasalahan mekanisme pembiayaan tabungan, OPSI berpendapat dapat dilakukan dengan wajib tabungan (simpanan) dimana buruh dan pemberi kerja ikut berkontribusi. Mengenai besaran simpanan atau tabungan, dia mendukung isi draft Pasal 15 ayat (1) RUU Tapera yaitu sebesar 3 persen yang dikontribusi oleh buruh sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0.5 persen dari upah.

"Kontribusi pemberi kerja sebesar 0.5 persen sudah tepat mengingat perintah Pasal 100 ayat (1) UU 13/2003," imbuhnya.

Dia menyatakan UU Tapera juga harus didukung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program-program BPJS Ketenagakerjaan terkait perumahan buruh harus mendukung tujuan yang ada di UU Tapera.

"Kami meyakini dengan adanya akses mudah bagi buruh untuk memiliki rumah maka kesejahteraan buruh akan bisa ditingkatkan, dan lebih utamanya paska bekerja (pensiun) kaum buruh Indonesia sudah memiliki kepastian tempat tinggalnya," tukasnya.Mb>[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya