Berita

foto:net

X-Files

Dijatuhi Sanksi Disiplin, Jaksa Protes Ke Wakil Jaksa Agung

Kasus Aset Obligor BLBI Hendra Raharja
JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 09:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Sekretaris Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Murtiningsih melayangkan protes kepada Wakil Jaksa Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto karena dijatuhi sanksi melanggar disiplin.

Murtiningsih protes ke orang nomor dua di Kejagung itu lantaran surat keputusan pen­jatuhan sanksi terhadap dirinya diteken Andhi Nirwanto.

"Semua tuduhan kepada saya tidak relevan dengan proses pe­nyelesaian yang saya lakukan di Satgasus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi (kini PPAâ€"red)," kata Murtiningsih.


Dalam SKWakil Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-61/B/WJA/11/2015, Murtiningsih dinilai melakukan penyetoran uang pengganti atas nama terpi­dana Hendra Rahardja cs ke kas negara sebesar Rp 20 miliar tan­pa koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Akibat tindakannya itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dikat­egorikan tidak mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari Peraturan Presiden (PP), Peraturan Menteri Keuangan hingga Surat Edaran Jaksa Agung.

Hasil pemeriksaan tim pengawas yang dilakukan pada 22 Mei 2015, Murtiningsih juga tidak aktif sebagai anggota Tim Jaksa Penuntut Negara (JPN) menghadapi gugatan ahli waris Taufiq Hidayat atas sita ram­pasan tanah di Puri Kembangan, Jakarta Barat. Tanah ini ada kaitannya dengan obligor BLBI Hendra Raharja. Gugatan ini belakangan diputus dengan cara perdamaian.

Menurut tim pengawas, per­buatan Murtiningsih berdampak negatif pada pemerintah atau negara. Tindakannya menangani penyelesaian uang pengganti terpidana Hendra Rahardja dan kawan-kawan tidak optimal dan cenderung menguntungkan pihak ketiga.

Tim pengawas pun menyim­pulkan Murtiningsih melanggar disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menyikapi tuduhan itu, Murtiningsih menyatakan Satgassus menjalankan tugas mengacu ke­pada berbagai peaturan. Lantaran itu, dia protes dijatuhi sanksi.

"Dalam SK tersebut tidak disebutkan pasal berapa yang dilang­gar," kata Murtiningsih heran.

Ia menduga dirinya dipersalahkan penyetoran uang ke kasnegara. Menurut dia, ada ketentuan yang mengharuskan pendapatan negara pada departemen/lembaga wajib disetor sepenuhnya dan pada waktunya ke rekening kas negara.

Pendapatan negara dibuku­kan menurut ketentuan yang ditetapkan Menteri Keuangan. Pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan disetor sep­enuhnya dan pada waktunya ke rekening kas negara.

Murtiningsih menganggap tindakan Satgasus yang segera menyetorkan uang Rp 20 miliar ke kas negara dari hasil sita ram­pasan sudah benar. "Dalil yang digunakan untuk menuduhnya tidak menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan tidak tepat," katanya.

Kuasa hukum Murtiningsih, Julianto Pakpahan menambahkan ada upaya untuk mengkambinghitamkan Murtiningsih. "Ini sepertinya ada upaya sistematis untuk mempersalahkan tindakan Ibu Murtiningsih. Jaksa Agung hendaknya segera menyikapi persoalan ini," katanya.

Julian mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan atas protes yang dilayangkan kepada Wakil Jaksa. Jika protes tak digubris, pihaknya akan me­nempuh upaya hukum.

Kilas Balik
Jual Aset Rampasan Tanpa Lelang, Kajati Maluku Dicopot

Chuck Suryosumpeno dicopot dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Dia dianggap melanggar etika dan disiplin lantaran tak melalang barang rampasan obligor BLBI Hendra Rahardja saat menjabat Kepala Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan Agung.

Dalam surat keputusan (SK) pencopotan dirinya dari Kajati Maluku, Chuck disebutkan tidak berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pimpinan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan tanah sengketa di Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Chuck juga dituduh tidak mengontrol Ngalimun, anak buah­nya di Satgasus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi dalam menyelesai­kan aset berupa dua kavling ta­nah di Jatinegara Indah, Jakarta dan Cisarua, Bogor. Tak terima dijatuhi sanksi, Chuck menggu­gat Jaksa Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Chuck menjelaskan ihwal tanah seluas 45 hektar di Puri Kembangan, Jakarta Barat yang dirampas Satgasus. Ia men­jelaskan, tanah itu berstatus sita eksekusi yang telah dicabut Salman Maryadi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada tahun 2004.

Karena status sita eksekusi telah dicabut, otomatis tanah itu telah kembali menjadi pemilik sebelumnya, Taufiq Hidayat. "Tentang uang Rp 20 miliar saya tegaskan itu bukan pengganti dari lahan di Puri Kembangan, melainkan konversi dari Rp 5 miliar dari utang pribadi Taufik Hidayat kepada Hendra Rahardja," jelas Chuck.

Terkait dengan penyelesaian barang rampasan berupa lahan seluas 7,8 hektar di Jatinegara Indah yang hanya mendapatkan Rp 2 miliar dari transaksi sebesar Rp 6 miliar, Chuck menjelaskan penanganan aset itu merupakan hasil penelusuran tim Satgasus dan bukan berstatus barang ram­pasan atau barang sitaan.

Tanah itu adalah milik al­marhumah Sri Wisihastuti, istri Hendra Rahardja yang dijual kepada Ardi Kusuma senilai Rp 12 miliar. Pihak Ardi Kusuma baru membayar Rp 6 miliar dan sisanya akan dicicil sebanyak tiga kali dibayar langsung ke kas negara.

"Sejauh ini Ardi baru memba­yar Rp 2 miliar dan menyisakan utang Rp 4 miliar. Negara belum dirugikan dan pengganti saya di PPA dapat menagih kekurangan pembayarannya," beber Chuck.

Bekas Kejari Bandung dan Kejari Batam ini juga menilai tim pemeriksa dan pengawas tak terlalu paham perbedaan antara barang rampasan, sitaan, atau hasil penelusuran aset, apalagi berbagai hal terkait prosedur pe­mulihan aset. "Tak satu sen pun uang negara yang masuk ke kan­tong pribadi saya," tandasnya.

"Saya, Murtiningsih , dan Ngalimun adalah korban. Kami telah diperlakukan tidak adil," sebut Chuck. Dua nama yang disebutkannya juga bertugas di Satgasus. Mereka juga dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi disiplin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung R Widyo Pramono yang mengumumkankeputusan pemberhentian Chuck dari jabatannya. "Ketika menja­bat Kepala Tim Satgasus, ada beberapa hal yang dilanggar," kata Widyo.

Inspektur V JAM Was Kejagung Rosiana Napitupulu menambahkan. Chuck melanggar ketentuan tentang barang sitaan perkara. Semestinya, barang-ba­rang sitaan perkara itu dilelang untuk kepentingan mengganti kerugian negara.

"Tanpa ada proses lelang, Kepala PPA(Pusat Pemulihan Aset) waktu itu langsung melakukan negoisasi kepada pihak yang ingin membeli aset sitaan berupa tanah," ujarnya.

Menurut, Rosiana tanah-tanah aset sitaan itu berada di Puri Kembangan, Puncak Bogor dan Jatinegara Jakarta Timur dijual tanpa melalui proses lelang.

Ia pun menganggap tindakan Chuck menyalahi ketentuan. "Pelanggaran disiplin berat," katanya. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya