Berita

gedung mk/net

MK Gugurkan Delapan Perkara Pilkada Di Sumut

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 08:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan delapan perkara Perselisihan Hasil Pilkada 2015 di Sumatera Utara tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (21/1).

Kedelapan perkara tersebut di antaranya adalah PHP Kabupaten Nias Selatan No. 19/PHP.BUP-XIV/2016, PHP Kabupaten Humbang Hasundutan No. 36/PHP.BUP-XIV/2016 dan No 38/PHP.BUP-XIV/2016, PHP Kabupaten Nias No. 52/PHP.BUP-XIV/2016. MK juga menyatakan tidak menerima perkara PHP di Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 74/PHP.BUP-XIV/2016, Kabupaten Nias Utara No. 104/PHP.BUP-XIV/2016, Kabupaten Labuhanbatu No. 114/PHP.BUP-XIV/2016, dan Kabupaten Samosir No. 128/PHP.BUP-XIV/2016.

Perkara-perkara tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal berdasarkan jumlah penduduk yang diatur dalam ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 Peraturan MK No. 1-5/2015.


"Amar putusan mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Arief separti dilansir dari mahkamahkonstitusi.go.id.

Dalam perkara PHP Kabupaten Nias Selatan yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi-Siotaraizokho Gaho, MK merinci jumlah penduduk Kabupaten Nias Selatan adalah 357.571 jiwa. Oleh karena itu, persentase perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) untuk dapat diajukan permohonan ke MK adalah paling banyak 1,5 persen. Perolehan suara Pemohon adalah 41.553 suara, sedangkan perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru (Pihak Terkait) adalah 48.543 suara.

"Berdasarkan data tersebut, batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pihak Terkait adalah 1,5 persen dikalikan 48.543 yang hasilnya 728 suara. Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan pihak Terkait adalah 6.990 suara (14,40 persen). Sehingga, perbedaan perolehan suara tersebut melebihi dari batas maksimal," ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Dengan alasan yang sama, MK juga tidak menerima PHP Kabupaten Samosir. Jumlah penduduk Kabupaten Samosir  adalah 142.681 jiwa, sehingga selisih suara maksimal antara Pemohon dan Pihak Terkait agar perkara dapat diajukan ke MK adalah 2 persen. perolehan suara Pemohon adalah 14.391 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 35.907 suara. Berdasarkan data tersebut, batas maksimal perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pihak Terkait adalah 2 persen dikalikan 35.907 yang hasilnya 718 suara.

Adapun perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 21.516 suara (59,9 persen). Sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.

Hal serupa juga berlaku untuk enam perkara lainnya yang dibacakan pada sesi II, yaitu perkara yang tidak memenuhi persyaratan selisih suara maksimal 0,5 persen-2 persen sesuai jumlah penduduk. Sidang tersebut merupakan sidang kedua putusan dismissal PHP yang dimulai pada Senin (18/1) lalu. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya