Berita

irjen tito karnavian/net

Hukum

FAPI: Kapolda Harus Klarifikasi Maksud Pengusiran Pengacara Jessica!

JUMAT, 22 JANUARI 2016 | 05:12 WIB | LAPORAN:

RMOL. Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Perjuangan Indonesia (FAPI) memprotes tindakan pengusiran pengacara Yudi Wibowo Sukinto saat mendampingi pemeriksaan kliennya Jessica Ngadimin dari  ruang penyidik, Selasa (19/1). Jessica diperiksa terkait tewasnya Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun.

Ketua FAPI, Artha Wicaksana menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian harus memberikan klarifikasi yang jelas soal pengusiran yang diduga dilakukan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti tersebut.

"Itu penting guna menghindari adanya kekeliruan persepsi atau pemahaman masyarakat sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peran advokat untuk mendampingi saksi yang merupakan hak yang dimiliki oleh seorang saksi di dalam proses pemeriksaan perkara pidana yang dijamin dan dilindungi oleh hukum," kata dia dalam perbincangan dengan redaksi, Jumat (22/1).


Dia tegaskan, alasan bahwa saksi tidak perlu didampingi pengacara sangatlah tidak tepat. Hal itu juga dapat menimbulkan penafsiran yang salah/keliru terhadap eksistensi profesi advokat oleh khalayak masyarakat.

"Kami yang dalam hal ini juga berprofesi sebagai advokat sangatlah menyayangkan tindakan pengusiran tersebut, mengingat tindakan pengusiran tersebut merupakan tindakan yang tidak memiliki urgensi serta tanpa dasar, dan terlebih mencederai semangat penegakan supremasi hukum," tekan Artha.

Dia tekankan lagi, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 8/2009 tentang mplementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/2009), dengan jelas diatur hak saksi untuk didampingi advokat.

"Kesimpulannya peran advokat untuk mendampingi saksi di dalam pemeriksaan suatu perkara pidana merupakan hak yang secara nyata dimiliki oleh seorang advokat berdasarkan hukum positif yang berlaku dan sepenuhnya dilindungi di muka hukum serta wajib dilaksanakan serta ditegakkan oleh Penyidik polisi itu sendiri," demikian Artha. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya