Berita

Kemenkop Respons Keluhan Dengan Bikin Sistem Online

RABU, 20 JANUARI 2016 | 09:49 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kementerian Koperasi dan UKM akan meluncurkan sebuah sistem online Sisminbhkop yang melayani pengesahan badan hukum koperasi secara online. Dengan sistem ini diharapkan keluhan masyarakat selama ini terkait pendirian koperasi yang sulit, lama, dan ribet tampaknya bakal tidak ada lagi.  

"Kita merespon keluhan itu dengan memakai IT Base. Tujuannya, agar pendirian koperasi itu harus mudah, murah, dan cepat", kata Deputi Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Choirul Djamhari, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 20/1).

Dia menambahkan, program IT Base tersebut akan dirilis pada 8 April 2016 mendatang. "Namun, sejak sekarang hal itu sudah mulai kita ujicobakan di lapangan. Sehingga, nanti saat waktunya tiba sudah bisa berjalan secara maksimal," imbuh Choirul.


Menurut Choirul, dengan sistem online itu, pengesahan badan hukum selama 90 hari, menjadi paling lama tujuh hari saja. Semula, proses pengecekan duplikasi nama koperasi, penolakan, dan perbaikan memerlukan waktu karena dilakukan manual. Dengan program baru, proses pengecekan nama koperasi jauh lebih cepat melalui notaris.

"Semula data badan hukum masih terdesentralisasi per wilayah atau daerah, nantinya data badan hukum terpusat secara nasional", tandas Choirul. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya