Berita

menperin-kusrin

Bisnis

M. Kusrin: Sekarang Saya Sudah Lega Dan Bisa Kembali Bekerja

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 17:37 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Setelah sempat berurusan dengan hukum karena dianggap melanggar UU 3/2014 tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standar Nasional Indonesia (SNI), kini pengusaha perakitan televisi, Muhammad Kusrin (37 tahun) bernafas lega.

Pasalnya, TV hasil rakitanya telah mendapat Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), yang diserahkan langsung oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin.

Karena itu pengusaha asal Karanganyar, Jawa Tengah yang cuma lulusan SD ini mengucapkan terimakasih atas perhatian dan pendampingan yang diberikan pihak Kemenperin. "Saya senang, sudah plong dan lega. Apalagi, mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah dan sekarang saya dapat fokus kembali bekerja," jelas Kusrin di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (19/1).


Sebelumnya, Kusrin, pemilik UD Haris Elektronik ini, mengajukan Aplikasi Permohonan SPPT SNI ke LSPro Baristand Surabaya untuk Ruang lingkup sertifikasi TV CRT (SNI 04-6253-2003) pada 18 Mei 2015 lalu. Tim Auditor LSPro Baristand Industri Surabaya dan Petugas Pengambil Contoh dari B4T-Bandung kemudian melakukan Audit Kesesuaian (Lapangan) pada 26-27 Juni 2015.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2015, dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan atas 19 ketidaksesuaian yang di temukan, dan tanggal 29 September 2015 seluruh ketidaksesuaian dinyatakan telah selesai diperbaiki dengan memuaskan.

Pada 28 Desember 2015, Sertifikat Uji diterbitkan oleh Laboratorium Uji B4T-Bandung dan dinyatakan memenuhi syarat mutu SNI 04-6253-2003 TV CRT. Kemudian, 13 Januari 2016, Sertifikat Uji tersebut diterima LSPro Baristand Industri Surabaya dan telah menunjuk tim teknis untuk melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan SPPT SNI TV CRT dari UD Haris Elektronik. Hingga tanggal 14-15 Januari 2016, dilakukan perbaikan dokumen dan melengkapi kekurangan berkas oleh Koordinasi Tim Pembimbing dan Pabrik.

"SNI ini untuk tiga merek tv saya, Veloz, Zener, dan Maxreen. Semua sama, yang membedakan hanya warna untuk memberikan pilihan bagi konsumen. Harga jual Rp 400-500 ribu dan saya distribusikan ke Karesidenan Solo sampai Yogya. Per hari saya memproduksi sampai 150 unit," ujar Kusrin.

Sementara itu, Menteri Saleh mengatakan, inovasi yang dilakukan IKM UD Haris Elektronika dengan produk TV buatannya, hingga dinyatakan lolos uji di B4T dan berhak mendapatkan Sertifikat SNI, patut dijadikan role model bagi para pelaku usaha IKM lainnya. "Bahwa kreativitas dan inovasi ditambah koordinasi dengan para aparat pembina dapat meningkatkan kualitas produk industri IKM dan menghindari pelanggaran hukum, tandasnya.
    
Dia menekankan pengalaman UD Haris Elektronika menunjukkan bahwa edukasi tentang aturan-aturan terkait SNI yang berlaku, terutama bagi produk yang SNI-nya diberlakukan secara wajib, penting untuk dilakukan sosialisasi secara kontinyu. Oleh karena itu, hal tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha yang lain.  "Ini tentu sangat positif dalam rangka memberikan apresiasi dan menumbuhkan motivasi pelaku industri khususnya IKM melalui karya-karya yang produktif, kreatif dan penuh inovasi," pungkasnya.

Penerapan SNI dilakukan berdasarkan amanat UU 3/2014 tentang Perindustrian dan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada awal tahun 2016, Kemenperin kembali memfasilitasi pemberian SNI wajib kepada beberapa IKM, salah satunya IKM yang memproduksi TV CRT.

Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemenperin, Haris Munandar N, Kemenperin juga telah melakukan Penunjukkan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Penerapan SNI Terhadap 3 Produk Industri Elektronika Secara Wajib, yaitu pompa air, seterika listrik dan Audio Video (TV Tabung/CRT). Lembaga yang ditunjuk adalah Baristand Surabaya sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) serta Balai Besar Barang dan Bahan Teknik (B4T) Bandung sebagai Laboratorium Penguji.

Senada Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin, Euis Saedah mengatakan pihaknya akan terus memberikan pelatihan dan bimbingan untuk Kusrin maupun para pengusaha IKM. Potensi usahanya bagus. Pak Kusrin juga sangat memperhatikan layanan purna jual serta telah mengembangkan merek atau brand," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya