Berita

hendardi/net

Pertahanan

Hendardi: Manjakan BIN, Perppu Terorisme Harus Ditolak

SELASA, 19 JANUARI 2016 | 14:22 WIB | LAPORAN:

Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Revisi UU 15/2003 tentang Pengesahan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan langkah reaktif pemerintah yang memanjakan aparat keamanan, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN).

Demikian penilaian Ketua Setara Institute, Hendardi, yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1). Pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia ini ‎mengatakan UU tersebut sesungguhnya sudah lebih dari cukup untuk memberantas terorisme. Terbukti Polri dan BNPT selama ini mampu menangani terorisme dan mengurai jaringan teror di Tanah Air.

Berbagai kekhususan penindakan, kategori alat bukti, dan mekanisme kerja yang disediakan oleh UU 15/2003 juga  telah menyediakan kemewahan bagi aparat untuk mengatasi terorisme.


Demikian juga penindakan terkait pendanaan aksi teror, telah diatur dalam UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme.

"Jadi tidak relevan menjawab teror di Jalan MH. Thamrin dengan menerbitkan Perppu," kata Hendardi.

Apalagi, dia menambahkan, isu utama pemberantasan terorisme adalah kinerja deradikalisasi yang  tidak komprehensif, sinergis, dan berkelanjutan.

"Makanya  Perppu itu  harus ditolak, apalagi dengan rencana pemberian kewenangan pada BIN untuk melakukan penangkapan. BIN adalah pengepul informasi yang secara cepat dan mekanistik harus disalurkan ke aparat penegak hukum," katanya.

Di sisi lain, Hendardi menambahkan, potensi pelanggaran HAM akan sangat kuat jika pemberantasan terorisme dilakukan membabi buta termasuk keluar jalur dari sistem peradilan pidana, di mana Polri yang memiliki kewenangan menegakkan hukum.

Isu utama penindakan adalah koordinasi antar institusi keamanan dan ego sektoral antar institusi yang harus dihilangkan. Dia mengingatkan, jangan sampai Perppu Terorisme merusak sistem penegakan hukum yang hanya memperkuat kontestasi antar institusi keamanan.

"Alasan kurangnya kewenangan dalam menindak, sebenarnya terjawab kalau Polri memaksimalkan jenis tindak pidana percobaan yang diatur dalam Pasal 53 KUHP, di mana setiap dugaan kuat dengan dua alat bukti yang cukup, pelaku bisa ditindak," ujar Hendardi. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya