Sebidang tanah seluas 5.220 meter persegi di Jalan Cilandak V, RT 002/003, Cilandak, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, milik Ibu Fatmawati diserobot.
Penyerobotan dilakukan Sisi W. Soetrisno yang mengaku mendapatkan sebidang tanah itu dari ibunya, Siti Warnidah Kafrawi. Sisi disebutkan pernah menjadi kepala tukang masak di Istana era Soeharto. Menurut Sisi dalam suratnya untuk Rachmawati Soekarnoputri tanggal 27 November 2006, ibunya mendapatkan hibah dari Ibu Fatmawati pada tahun 1972.
"Kasus ini sangat janggal. Bukti yang diajukannya juga sungguh mencurigakan," ujar Kamaruddin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria yang mendampingi Rachmawati.
Kamaruddin membicarakan kembali kasus ini dalam seminar mengenai keadilan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di kampus Universitas Bung Karno (UBK), Jumat siang (15/1).
"Ibu Fatmawati meninggal dunia 14 Mei 1980. Kok soal hibah itu muncul 26 tahun setelah ia meninggal dunia?" tanya dia.
Kamaruddin mengatakan, keanehan lain adalah surat kuasa di bawah tangan yang disebutkan ditandatangani 24 September 1972 mencantumkan tanda tangan Ibu Fatmawati yang terlihat janggal.
"Diduga pakai spidol, tebal atau stempel. Nyonya Kafrawi juga menandatangani bersama Lurah Bangka, Lurah Selong. Diketik komputer dengan menyertakan materai 1971. Juga batas-batas tanah tidak sesuai keadaan sebenarny, serta tidak ada tandatangan Lurah Cilanfak tempat objek berada," kata dia lagi.
Kamaruddin mengatakan, kasus ini memperlihatkan betapa mengerikannya praktik mafia hukum.
"Keluarga Bung Karno saja bisa jadi korban, apalagi rakyat kecil," demikian Kamaruddin.
[dem]