Berita

Hukum

JK Perbolehkan Tak Dipanggil Wapres

KAMIS, 14 JANUARI 2016 | 10:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wakil Presiden Jusuf Kalla memenuhi janjinya menjadi saksi meringankan dalam persidangan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Persidangan dimulai tepat pada pukul 10.00 pagi ini di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Terima kasih telah bersedia hadir, ini sebagai kepedulian dari wakil presiden yang perlu kami apresiasi sebesar-besarnya," kata ketua hakim di awal persidangan.

Ada dua pertanyaan menarik yang disampaikan hakim kepada JK sebelum pemeriksaan materi terkait dakwaan yang disampaikan jaksa KPK terhadap Jero Wacik berlangsung. Pertanyaan pertama, JK ditanya apakah berkenan diabadikan oleh media massa sebelum pemeriksaan keterangan.


JK mengangguk sambil berkata, 'boleh'. JK pun berdiri dari kursi dan membalikkan badan 90 derajat ke arah media masa yang memenuhi ruangan bagian pengunjung.

Pertanyaan kedua yang dilontarkan terhadap JK, apakah berkenan selama persidangan tidak dipanggil dengan gelar Wapres.

"Apakah berkenan dipanggil saksi atau saudara saksi karena memang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana kita," tanya ketua majelis hakim, dan JK pun mengijinkan.[dem]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya