Berita

din minimi/net

Pertahanan

Harus Dibedakan Keppres Din Minimi Dengan GAM

RABU, 13 JANUARI 2016 | 17:16 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo diingatkan dalam mengeluarkan Keppres tentang pemberian Amnesti kepada pentolan kelompok bersenjata Din Minimi harus dibedakan dengan Keppres amnesti kepada pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Pasalnya, gerakan bersenjata Din Minimi dengan GAM sangat berbeda. Kelompok Din angkat senjata karena kejahatan politik, ketidakpuasan terhadap pemerintah daerah. Sementara GAM punya misi utama memisahkan diri dari NKRI.

Demikian dikatakan pakar hukum Andri W Kusuma pada diskusi "Amnesti kepada Din Minimi" di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1).


Menurut Andri, pemberian amnesti oleh pemerintah kepada gerakan bersenjata bukan hal yang baru. Dan tidak perlu presiden meminta pertimbangan DPR. Namun, setelah amandemen UUD 1945, pemberian pengampunan itu mewajibkan presiden meminta pertimbangan DPR.

"Secara hukum, pemberian amnesti kepada Din Minimi dan abolisi kepada anak buahnya tidak masalah asal sesuai dengan UUD 1945 dan Keppres Din harus berdiri sendiri dan dibedakan dengan GAM," kata Andri.

Menurut dia, apa yang dilakukan Din dan kelompoknya selama ini bukan tindak pidana. Sebab jika dilihat dari enam tuntutannya kepada pemerintah, intinya kata Andri adalah ketidakpuasan terhadap pemda.

"Dengan demikian kejahatan yang dilakukannya sangat berpuasa politis dan amnesti memang patut diberikan," ujarnya lagi.[wid]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya