Berita

foto:net

X-Files

Polisi Sita Tiga CPU Dari Kantor Sudin Pajak Jakpus

Cari Bukti Tambahan Kasus Mafia Pajak
RABU, 13 JANUARI 2016 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik Polda Metro Jaya menyita tiga unit CPU komputer dan sejumlah dokumen dari kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Pusat. Penyitaan ini untuk mencari bukti tambahan kasus pemerasan yang dilakukan tiga oknum pegawai pajak terhadap pengusaha hotel di Jakarta.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus berseragam abu-abu saat datang ke kantor Sudin Pelayanan Pajak Jakpus di lantai dua Gedung Dinas Teknis Jalan Abdul Muis Nomor 66, Tanah Abang.

Di kantor ini, penyidik men­cari tiga unit CPUyang diduga digunakan untuk membuat Surat Ketetapan Pajak (SKP). Setelah dapat, CPUbermerek Acer dibo­pong dan dimasukkan ke dalam bagasi mobil Grand Livina putih bernomor B 1345 UOS.

"Tujuan penyitaan ini untuk mencari bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara ter­sangka," kata Komisaris Besar M Iqbal, Kepala Humas Polda Metro Jaya.

"Tujuan penyitaan ini untuk mencari bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara ter­sangka," kata Komisaris Besar M Iqbal, Kepala Humas Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Mujiyono menambahkan, penyitaan ini juga untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Namun, dia belum bersedia membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Kita masih terus mengembangkan kasus ini," katanya.

Sejauh ini, penyidik baru me­netapkan tiga tersangka dalam kasus mafia ini. Mereka adalah Bendahara Unit Pelayanan Pajak (UPP) Cilandak Jakarta Selatan RD, pegawai kantor pajak Dispenda DKI SAD, dan RM, pegawai di UPP Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ketiganya menangani pajak perhotelan. Penyidik pun me­nelusuri data-data pajak per­hotelan yang pernah ditangani tersangka. Lantaran itu, penyidik perlu menyita dokumen hasil pemeriksaan pajak yang dilaku­kan para tersangka sejak 2012 hingga 2014.

"Ada 75 wajib pajak perho­telan yang diprioritaskan untuk ditangani para tersangka," sebut Mujiyono.

Dari 75 obyek tersebut, ter­catat 10 wajib pajak sudah berstatus closing atau sudah mendapat persetujuan hasil pe­meriksaan. Sedangkan 12 wajib pajak sudah selesai diperiksa. Sisanya 53 wajib pajak belum dilakukan pemeriksaan. "Ini semuanya kita periksa satu per satu," kata Mujiyono.

"Semua dokumen itu dijadikan barang bukti untuk mendalami perkara tersebut," lanjutnya.

Dalam kasus mafia pajak ini, sebelumnya penyidik telah menyita barang bukti dari para tersangka. Yakni uang tunai Rp 40 juta yang diterima dari pengusahaSYP, uang tunai Rp 5 juta dari pengusaha JS, doku­men penghitungan pajak yang telah disetujui pemeriksaan atau closing conference untuk tiga wajib pajak, mobil Nissan Grand Livina B 1345 UOS, dua laptop, empat handphone dan lima flash disk.

Kilas Balik
Pajak Bisa Dikurangi Asal Kasih "Fee" Ratusan Juta

Tiga pegawai pajak DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Korbannya sejumlah pengusaha hotel. Diduga, mereka sudah sering melakukan pemerasan terhadap wajib pajak.

"Tiga tersangka ini merupakan tim gabungan Dispenda DKI. Tugas mereka khusus mengecek dan menagih pajak perhotelan. Ada 75 hotel (yang diperiksa) kelompok ini," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono.

Ketiga tersangka adalah RD bendahara Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilandak Jakarta Selatan, SAD yang bertugas di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI dan RM, pe­gawai UPPD Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Ada 75 hotel di wilayah Jakarta yang pajaknya ditangani ketiganya. Pajak hotel yang ditangani mulai dari pajak izin usaha, pajak penjualan, pajak penghasilan, pajak alkohol, hingga reklame.

Tim ini memiliki catatan atau daftar hotel mana saja yang pajaknya bermasalah. "Ketiga tersangka mendatangi para wajib pajak untuk memberitahukan dokumen tagihan pajak pengu­saha hotel berinisial SYP," kata Mujiyono.

"Mereka menyampaikan se­cara lisan 'Anda harus memba­yar pajak Rp 7 miliar.' Pajak Rp 7 miliar ini bisa dikurangi jadi Rp 5,8 miliar dengan catatan membayar kepada oknum ini Rp 350 juta," tutur Mujiyono.

Komplotan ini mendekati para wajib pajak sebelum Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) keluar. Pada 25 Oktober 2015 tersangka menghubungi SYP melalui handphone dan mem­beritahu bahwa mereka telah mengkorting pajak yang dibayar­kan menjadi hanya Rp 5,8 miliar. SYP kemudian diminta datang ke UPPD Cilandak Jakarta Selatan dengan membawa uang.

"Korban (SYP) menemui ter­sangka sambil membawa uang Rp 20 juta. Kemudian tersangka menyerahkan 3 lembar dokumen closing conference sementara untuk 3 hotel. Surat ditandatan­gani koordinator tim pemeriksa dan ketua tim pemeriksa," ung­kap Mujiyono.

Pada November 2015, ter­sangka kembali menghubungi SYP agar menyerahkan uang fee berikutnya sebesar Rp 80 juta. Disepakati mereka bertemu Jumat, 11 Desember 2015 di sebuah restoran cepat saji di Mal Puri Kembangan, Jakbar.

"Pada saat itulah mereka di­tangkap," ujar Mujiyono.

Kasus pemerasan yang dilaku­kan oknum pegawai pajak ini terungkap setelah SYP melapor ke polisi. Wajib pajak lainnya berinisial JSjuga mengadu kepada polisi diperas oknum pegawai pajak.

Mujiyono mencurigai banyak oknum pegawai pajak yang menggunakan modus ini untuk memeras wajib pajak. "Modus ini tidak hanya dilakukan ketiga tersangka, tetapi juga diduga dilakukan oleh oknum pegawai pajak lainnya," katanya.

Kecurigaan ini muncul lan­taran SYP mengaku kepada poli­si pernah mengalami pemerasan yang sama pada 2012 lalu. "SYP juga pernah dimintai uang fee agar nilai pajaknya dikurangi, tapi ini kelompoknya lain lagi," sebut Mujiyono.

Pada kasus terdahulu, SYP diminta uang Rp 500 juta un­tuk meringankan pajak hotel di Kemayoran, Jakarta Pusat. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya