Berita

Politik

Sengketa Golkar Harus Dikembalikan ke Mahkamah Partai

RABU, 13 JANUARI 2016 | 08:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Partai Golkar merupakan ujung tombak untuk menyudahi kisruh internal yang terjadi antara kubu Abu Rizal Bakrie dan Agung Laksono.

‎‎"Mahkamah Partai, merupakan lembaga tertinggi dalam sebuah partai. Seharusnya, Mahkamah Partai Golkar bergerak cepat untuk meredam konflik agar Golkar tidak semakin hancur," kata ‎pengamat ukum tata negara, Dr Daniel Yusmic di Jakarta, kemarin (Selasa, 12/1).‎

‎Ia meyakini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bukan biang kerok konflik Golkar seperti yang dituduhkan selama ini.


‎‎"Menteri Yasonna tidak akan melakukan intervensi. Tugas Yasonna mewakili pemerintah sebenarnya hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan mahkamah partai. Jadi, semua berpulang ke mahkamah partainya masing-masing," jelas pengajar di Universitas Atma Jaya ini.

‎Dikatakan, berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam UU 2/2011 tentang Parpol‎ terdapat ketentuan yang mengatur perselisihan partai politik yang intinya semua perselisihan harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Pasal 32 UU Parpol menyebutkan penyelesaian perselisihan internal parpol dilakukan suatu mahkamah partai atau sebutan lain yang dibentuk parpol. ‎‎

‎"Putusan mahkamah partai sudah final karena diatur dalam UU Parpol. Artinya, pemerintah wajib menjalankan putusan partai. Jadi, Yasonna jangan melawan keputusan mahkamah partai yang sedang bertikai," ujarnya.

‎‎Dia melihat mahkamah partai Golkar belum habis masa baktinya dalam kepengurusan. Oleh karenanya dia masih berwenang memutuskan sengketa kubu Ical dan kubu Agung.‎ Nanti, lanjut Daniel, Menkumham tinggal menjalakan keputusan mahkamah.

‎‎"Jadi, tidak, ada lagi kata Yasona melawan keputusan mahkamah partai. ‎Kalau tidak menjalankan keputusan mahkamah partai ya Mekumham melawan UU," tegas dia.‎[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya