Mahkamah Partai Golkar merupakan ujung tombak untuk menyudahi kisruh internal yang terjadi antara kubu Abu Rizal Bakrie dan Agung Laksono.
‎‎"Mahkamah Partai, merupakan lembaga tertinggi dalam sebuah partai. Seharusnya, Mahkamah Partai Golkar bergerak cepat untuk meredam konflik agar Golkar tidak semakin hancur," kata ‎pengamat ukum tata negara, Dr Daniel Yusmic di Jakarta, kemarin (Selasa, 12/1).‎
‎Ia meyakini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bukan biang kerok konflik Golkar seperti yang dituduhkan selama ini.
‎‎"Menteri Yasonna tidak akan melakukan intervensi. Tugas Yasonna mewakili pemerintah sebenarnya hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan mahkamah partai. Jadi, semua berpulang ke mahkamah partainya masing-masing," jelas pengajar di Universitas Atma Jaya ini.
‎Dikatakan, berdasarkan ketentuan yang dimuat dalam UU 2/2011 tentang Parpol‎ terdapat ketentuan yang mengatur perselisihan partai politik yang intinya semua perselisihan harus diselesaikan dengan mekanisme internal. Pasal 32 UU Parpol menyebutkan penyelesaian perselisihan internal parpol dilakukan suatu mahkamah partai atau sebutan lain yang dibentuk parpol. ‎‎
‎"Putusan mahkamah partai sudah final karena diatur dalam UU Parpol. Artinya, pemerintah wajib menjalankan putusan partai. Jadi, Yasonna jangan melawan keputusan mahkamah partai yang sedang bertikai," ujarnya.
‎‎Dia melihat mahkamah partai Golkar belum habis masa baktinya dalam kepengurusan. Oleh karenanya dia masih berwenang memutuskan sengketa kubu Ical dan kubu Agung.‎ Nanti, lanjut Daniel, Menkumham tinggal menjalakan keputusan mahkamah.
‎‎"Jadi, tidak, ada lagi kata Yasona melawan keputusan mahkamah partai. ‎Kalau tidak menjalankan keputusan mahkamah partai ya Mekumham melawan UU," tegas dia.‎
[dem]