Berita

ist

Pasukan Hijab PPP Apresiasi Putusan Menkumham

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 18:45 WIB | LAPORAN:

Puluhan kader dan simpatisan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambangi gedung Kementerian Hukum dan HAM. Pendukung yang rata-rata perempuan cantik mengenakan hijab warna hijau itu menduduki kantor tempat Menteri Yasonna H. Laoly untuk menyampaikan apresiasi.

Para perempuan cantik berselempang hijau bertuliskan provinsi masing-masing itu membagikan bunga mawar kepada Menteri Yasonna dan Dirjen AHU serta pegawai Kemenkumham.

Kader PPP dari Sulawesi Selatan bernama Zulfa mengaku datang untuk membagikan bunga sebagai ucapan terima kasih atas dicabutnya Surat Keputusan pengurus PPP hasil Muktamar VIII Surabaya pimpinan M. Romahurmuziy pada 7 Januari 2016.


"Saya bersama teman-teman mewakili simpatisan wilayah di seluruh provinsi mengucapkan terima kasih kepada pak menteri atas dicabutnya SK Muktamar Surabaya. Dengan harapan dapat diselesaikan dengan cepat SK kepenguruan Djan Faridz Muktamar Jakarta," jelasnya di lobi gedung Dirjen AHU, Kemenkumham, Jakarta (Selasa, 12/1).

Di tempat yang sama, Wakil Sekjen DPP PPP Yunus Razak mengatakan, aksi bagi-bagi bunga dilakukan selama empat hari sejak 11-14 Januari 2016. Sembari menunggu janji Menteri Yasonna mengeluarkan SK Kepengurusan kubu Djan Faridz.

"Kami juga menanti janji Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa SK pengesahan Muktamar Jakarta akan keluar pada 15 Januari 2016, dengan dasar janji itu kami ada di sini," sambungnya.

Adapun, pada tangkai bunga mawar yang dibagikan disisipi tulisan 'Terima kasih Menkumham Telah Mencabut SK Kepengurusan Muktamar Surabaya. Kami Menanti Pengesahan Muktamar Jakarta. Salam Ketua Umum PPP H. Djan Faridz, Sekretaris Jenderal H.R.A Dimyati Natakusumah'.

Seperti diketahui, Menkumham telah mencabut SK terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy atas dasar putusan Mahkamah Agung. Romi sendiri telah mengundurkan diri sebagai ketua umum pasca dikeluarkannya SK Nomor M.HH-01 AH.11.01 tahun 2016 tanggal 7 Januari 2016 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-o7.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan yang merupakan pelaksanaan putusan Kasasi Tata Usaha Negara 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya