Berita

humphrey djemat/net

Politik

Gantung Terbitkan SK PPP Djan Farid, Menteri Yasona Bukan Negarawan

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 14:44 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kenegarawan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dipertanyakan. Bagaimana tidak, hingga kini Yasonna terkesan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
 
"Kok selalu buang body, dimana keneragawanan Pak Yasona ini. Berkali-kali dia bilang di media akan tunduk dan mematuhi putusan hukum tapi berkali-kali juga dilanggar. Hukum kok dipermainkan, ini akan berbahaya dan menjadi preseden yang buruk," kecam Wakil Ketua Umum PPPP yang juga merangkap kuasa hukum, Humprey Djemat dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/1).
 
Sejak dikeluarkan putusan MA pada 20 Oktober 2015 lalu, hingga kini Menkumham tak jua menerbitkan SK kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Hal ini menurut Humphrey bisa ditafsir publik bahwa pemerintahan Jokowi-JK tak patuh hukum.


"Jangan gara-gara seorang menteri yang tak patuh hukum, kredibilitas dan pencapaian Jokowi-JK selama ini terkubur. Bila seperti itu, menterinya diganti saja," kritiknya.
 
Humprey menegaskan, dua putusan MA berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN Nomor 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Dan untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh MA pada tingkat Kasasi yakni Putusan Nomor 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah.

Putusan itu juga menyatakan bahwa kepengurusan hasil Muktamar Surabaya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
 
"Putusannya tegas dan jelas. Jadi tunggu apalagi, segera terbitkan SK Muktamar PPP Jakarta, kalau anda tidak ingin tercatat dalam sejarah sebagai menteri yang tidak taat putusan hukum," ujarnya.

Humphrey mengingatkan, dasar Menkumham mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sudah jelas diatur dalam UU Parpol dan UU  Administrasi Pemerintahan. 
 
"Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht, sehingga ketika kami mengajukan permohonan penge­sahan tidak ada alasan meno­lak kami apalagi mengabaikan kami," tegasnya.

Tambah Humphrey, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 telah melayangkan surat pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Menkumham.

"Jadi tunggu apalagi? pak Yasonna pasti sangat paham dengan hukum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM," demikian Humphrey.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya