Pengabaian pengusaha terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai menjadi penyebab terus meningkatnya kasus kecelakaan kerja. Kondisi ini diperparah dengan sikap pemerintah dan pekerja, termasuk serikat pekerja serikat buruh (SP SB), yang juga mengabaikan pentingnya K3.
"Pengusaha selalu memandang K3 sebagai biaya dan beban sehingga banyak ketentuan K3 yang tidak dipersiapkan dan disediakan di tempat kerja. Padahal, K3 adalah investasi, sangat mendukung produktivitas pekerja dan perusahaan," kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/1).
Menurut dia, boleh saja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus mengkampanyekan pentingnya K3 seperti diklaim Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Muji Handaya. Namun hal ini tidaklah cukup sebab tidak adanya penegakan hukum bagi perusahaan yang mengabaikan K3 membuat kasus kecelakaan kerja terus meningkat jumlahnya.
"Pemerintah biasanya bereaksi bila sudah terjadi kecelakaan kerja. Bila ada peralatan K3 atau prosedur kerja yang tidak tersedia, biasanya pengawas K3 tidak mau mengambil tindakan tegas. Preventif dan promotif seharusnya lebih diutamakan oleh pemerintah, dan tentunya dibarengi oleh sanksi hukum," kata Timboel.
Selain itu, kata dia, kalangan pekerja dan SP SB juga kerap tidak peduli dengan pentingnya K3. Penggunaan alat-alat K3 sering diabaikan karena pekerja ingin lebih simple dalam bekerja. SP SB juga tidak mau melaporkan bila alat-alat atau prosedur K3 tidak disediakan oleh perusahaan.
Lebih lanjut Timboel yakin kasus kecelakaan kerja sangat tinggi terjadi di Indonesia. Jumlah kasusnya bisa lebih besar dari yang disampaikan Muji. Dengan mengutip data yang dilansir BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), Muji menyebut kecelakaan kerja selama 2015 mencapai 105.182 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.375 orang.
"Kalau hanya mengacu pada data BPJS Naker, datanya tidak akurat mengingat masih banyak pekerja yang belum ikut BPJS Naker, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja si pekerja tidak ditanggung BPJS Naker," katanya.
Timboel setuju masalah penegakkan hukum K3 terkait erat dengan regulasi yang ada. Oleh karenanya ke depan harus dilakukan revisi terhadap UU No 1/1970. Menurut dia, definisi kecelakaan kerja harus diperluas dan sanksi pidana kepada para pelanggar perlu ditingkatkan, misalnya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sanksi pidana juga bisa diterapkan bila pengusaha lalai menyediakan alat-alat K3, sebab kelalaian terhadap K3 merupakan kelalaian serius terhadap kemanusiaan. Revisi UU No 1/1970, sebut Timboel, juga harus memuat kewajiban pengusaha mengalokasikan minimal 5 persen dari seluruh total anggaran biaya perusahaan dalam setahun untuk preventif dan promotif K3.
"Selain regulasi, masalah K3 harus dikawal oleh kemauan baik pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian. Selama ini tumpulnya penegakkan hukum karena rendahnya kemauan pengawas naker dan kepolisian memproses tindak pidana K3," tukasnya.
[dem]