Berita

timboel siregar/net

Inilah Penyebab Kecelakaan Kerja Terus Meningkat

SELASA, 12 JANUARI 2016 | 10:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengabaian pengusaha terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dinilai menjadi penyebab terus meningkatnya kasus kecelakaan kerja. Kondisi ini diperparah dengan sikap pemerintah dan pekerja, termasuk serikat pekerja serikat buruh (SP SB), yang juga mengabaikan pentingnya K3.

"Pengusaha selalu memandang K3 sebagai biaya dan beban sehingga banyak ketentuan K3 yang tidak dipersiapkan dan disediakan di tempat kerja. Padahal, K3 adalah investasi, sangat mendukung produktivitas pekerja dan perusahaan," kata  Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/1).  

Menurut dia, boleh saja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terus mengkampanyekan pentingnya K3 seperti diklaim Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Muji Handaya. Namun hal ini tidaklah cukup sebab tidak adanya penegakan hukum bagi perusahaan yang mengabaikan K3 membuat kasus kecelakaan kerja terus meningkat jumlahnya.   


"Pemerintah biasanya bereaksi bila sudah terjadi kecelakaan kerja. Bila ada peralatan K3 atau prosedur kerja yang tidak tersedia, biasanya pengawas K3 tidak mau mengambil tindakan tegas. Preventif dan promotif seharusnya lebih diutamakan oleh pemerintah, dan tentunya dibarengi oleh sanksi hukum," kata Timboel.

Selain itu, kata dia, kalangan pekerja dan SP SB juga kerap tidak peduli dengan pentingnya K3. Penggunaan alat-alat K3 sering diabaikan karena pekerja ingin lebih simple dalam bekerja. SP SB juga tidak mau melaporkan bila alat-alat atau prosedur K3 tidak disediakan oleh perusahaan.

Lebih lanjut Timboel yakin kasus kecelakaan kerja sangat tinggi terjadi di Indonesia. Jumlah kasusnya bisa lebih besar dari yang disampaikan Muji. Dengan mengutip data yang dilansir BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek), Muji menyebut kecelakaan kerja selama 2015 mencapai 105.182 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.375 orang.

"Kalau hanya mengacu pada data BPJS Naker, datanya tidak akurat mengingat masih banyak pekerja yang belum ikut BPJS Naker, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja si pekerja tidak ditanggung BPJS Naker," katanya.

Timboel setuju masalah penegakkan hukum K3 terkait erat dengan regulasi yang ada. Oleh karenanya ke depan harus dilakukan revisi terhadap UU No 1/1970. Menurut dia, definisi kecelakaan kerja harus diperluas dan sanksi pidana kepada para pelanggar perlu ditingkatkan, misalnya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sanksi pidana juga bisa diterapkan bila pengusaha lalai menyediakan alat-alat K3, sebab kelalaian terhadap K3 merupakan kelalaian serius terhadap kemanusiaan. Revisi UU No 1/1970, sebut Timboel, juga harus memuat kewajiban pengusaha mengalokasikan minimal 5 persen dari seluruh total anggaran biaya perusahaan dalam setahun untuk preventif dan promotif K3.

"Selain regulasi, masalah K3 harus dikawal oleh kemauan baik pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian. Selama ini tumpulnya penegakkan hukum karena rendahnya kemauan pengawas naker dan kepolisian memproses tindak pidana K3," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya