Anggota TNI Angkatan Darat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengosongkan paksa terhadap rumah duka yang dikelola PT Sukhawati Loka Funeral di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (7/1) lalu.
‎Petugas yang memakai seragam loreng maupun seragam dinas mengeluarkan seluruh perlengkapan dan peralatan yang ‎ada di rumah duka, bahkan ada petugas yang sedang gergaji di setiap pintu rumah duka tersebut.
‎Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Heri Prakosa mengatakan memang benar ada perjanjian antara pengelola (PT Sukhawati Loka Funeral) dengan koperasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berakhir pada tahun 2026.
‎"Namun pada Pasal 12 dalam perjanjian itu disebutkan bahwa kontrak selesai jika ada ‎force major. Jadi jelas jika ada force major maka kontrak berakhir," kata Heri saat dikonfirmasi.
‎Ia menjelaskan, force major yang dimaksud adalah perubahan peraturan dari pemerintah dimana sebelumnya kawasan rumah duka Heaven dikelola oleh koperasi tapi sejak tahun 2010 kawasan TNI AD harus dikelola oleh TNI sendiri. Karena, koperasi di luar struktur TNI.
‎"Intinya saat ini yang mengelola kawasan tersebut Kodam Jaya, jika pengelola rumah duka mau membuat perjanjian baru harus dengan Kodam Jaya," ujarnya.
‎Sementara pengacara PT Sukhawati Loka Funeral, ‎Masnen Gustian mengatakan harusnya disamakan dulu pengertian force major sebagaimana dikatakan oleh Kapengdam Jaya Kolonel Heri Prakosa.
Masnen menyatakan force major yang dimaksud ketika sebuah bangunan tidak bisa lagi digunakan karena suatu hal diluar kendali atau kehendak manusia.
‎"Seperti terjadinya gempa bumi, tsunami atau bangunan tersebut ditabrak mobil atau helikopter. Jadi masalahnya bukan mengenai force major, tapi lebih kepada kesewenang-wenangan aparat negara," katanya.[dem]