Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Bank DKI. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara kasus kredit macet Rp 230 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo membeÂberkan, pihaknya masih beruÂpaya menuntaskan pengusutan perkara dugaan kredit macet di bank milik Pemprov DKI itu.
"Kasus itu masih diusut jajaÂran Pidsus (Pidana Khusus)," katanya.
Ia mengungkapkan, rencananyapekan ini Kejati DKI akan melakukan pemeriksaan lanÂjutan perkara ini. "Ada agenda pemeriksaansaksi staf Divisi Kredit," ungkapnya.
Namun Waluyo mengaku belum mendapat informasi mengenai identitas maupun jabatansaksi yang akan diperiksa. "Secepatnya begitu mendapat informasi perkembangan kasus ini akan saya sampaikan. Kita seÂdang menuntaskan kasus ini," tandasnya lagi.
Menurut dia, Kejati DKI masih perlu memeriksa sejumlah untuk melengkapi bukti-bukti mengeÂnai dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Siapa saja tersangka kasus ini? Waluyo menyebut ada tiga orang. Namun dia tak bersedia menyebutkan secara gamblang.Ia hanya menyebutkan ada dua tersangka dari pihak Bank DKI. Satu lagi, dari pihak PT Likotama Harum (LH) yang menjadi kreditur.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Tomo Sitepu yang ditanya seputar penetapan tiga tersangka kasus ini, tak bersedia memberikan tanggapan. Dia juga tak merespons pertanÂyaan seputar rencana lanjutan terhadap para tersangka
Waluyo menyebutkan hingga kini para tersangka belum ditahÂan. Namun pihaknya sudah meÂminta mereka dicekal. Langkah ini untuk mencegah tersangka kabur ke luar negeri.
Waluyo juga mengungkapkan salah satu tersangka sudah diÂtahan Kepolisian Daerah (Polda) Banten karena tersangkut kasus korupsi di wilayah hukum itu.
"Dia sudah lebih dulu ditahan jajaran Polda Banten," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Nurullah membenarkan, pihaknya menangani perkara Supendi, komisaris PT LH.
"Supendi sudah kami limpahÂkan ke kejaksaan. Saat ini sedang proses persidangan," tuturnya.
Ia mengungkapkan, Supendi dijerat karena diduga melakukan sejumlah korupsi. "Ada yang ditangani Polda Banten, Polres, ada juga yang ditangani oleh kejaksaan," sebutnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Sudung Situmorang menandaskan pihaknya akan melanjutkan penyidikan kasus yang telah ditangani Kajati sebeÂlumnya. Ia memastikan kasus-kasus itu tidak akan diendapkan maupun dihentikan.
Ia meminta kepada jajaran Kejati DKI untuk menanganiperkara sampai tuntas. "Laporkan ke saya kalau ada yang main-main atau ketidakberesan daÂlam prose penanganan perkara. Apalagi itu sudah berstatus penyidikan," katanya. .
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarsyah yang dikonfirÂmasi mengenai penetapan status tersangka dua pejabat bank tersebut menolak berkomentar.
"Nanti pada saatnya kita akan memberikan penjelasan," katanya.
Kilas Balik
Surat Jaminan Kedaluwarsa, Dana Rp 100 Miliar Hangus
Kasusini terjadi tatkala PT Likotama Harum (LH) sebagai nasabah Bank DKI mengajukan kredit penambahan plafon modal kerja Rp 230 miliar.
Permohonan kredit itu disertaiagunan berupa aset kantor Rp 130 miliar dan jaminan asuransi pada Jasindo Rp 100 miliar. Dalam pengajuan kredit tertanggal 18 April 2013 terseÂbut, PT LH minta tenggat waktu pengembalian selama satu tahun. Terhitung sejak 6 Juni 2013 sampai 6 Juni 2014.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Waluyo, berdasarkan dokumen pengajuan kredit terÂungkap bahwa pemberian kredit modal kerja ditujukan untuk menggarap sejumlah proyek.
Proyek itu berupa, pembangunan jembatan Selat Rengit, Kepulauan Meranti, Riau seÂnilai Rp 212 miliar, pembangunan pelabuhan di Dorak, Selat Panjang, Riau Rp 83,5 miliar, pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dan pengadaan konÂstruksi bangunan sisi utara Kabupaten Paser, Kalimantan Timur Rp 389,9 miliar.
Proposal permohonan kredit tersebut ditangani Bank DKI melalui Group Komersial Korporat (GKK) dan Group Risiko Kredit (GRK). Bank DKI juga mendasari pemberian kredit dengan merujuk Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Kredit Nomor 425 tanggal 30 Desember 2010.
Oleh Bank DKI, penetapan kredit PT LH ini diproses Dewan Direksi beserta Direktur Utama Bank DKI saat itu. Namun keÂnyataannya, dana kredit kerja yang dicairkan dan diterima PT LH justru dipakai untuk membiÂayai PT Mangkubuana Hutama Jaya (MHJ) yang menggarap proyek-proyek seperti terlampir pada aplikasi atau proposal pengajuankredit.
Selain dugaan penyimpangan tersebut, pada penyelidikan awal kejaksaan menduga bahwa pekerjaan atau proyek yang digarap PT MHJ tidak selesai. Apalagi, Bank DKI dinilai tidak segera mengajukan klaim atas asuransi yang diajukan agunan kredit. Padahal, asuransi sudah memasuki masa jatuh tempo.
Pihak bank hanya mengkonÂdisikan kredit kolektibilitas PT LH dalam kategori kolektibilitas 2 dan kolektibilitas 3 alias tidak lancar, atau menunggak pemÂbayaran kredit. Idealnya,Bank DKI mengkategorikan status kredit PT LH kolektibilitas 5 atau kredit macet. Apalagi, klaim asuransi yang diagunkan PT LH Rp 100 miliar belakangan lewat waktu atau daluwarsa. Sehingga, dana itu tidak bisa dicairkan Bank DKI.
PT Likotama Harum juga terlibat perkara korupsi dana penguatan modal budi daya rumÂput laut untuk Koperasi Harapan Maju Rp 4,8 miliar di wilayah Serang, Banten.
Dalam kasus ini, Sapudin alias M Dodi, Direktur PT Likotama dituntut lima tahun delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada 2010 lalu.
Jaksa juga meminta hakim menghukum terdakwa denda masing-masing Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan. Keempat terdakwa tersebut selain Sapudin adalah Ijim alias Jasmani, Ketua Koperasi Harapan Maju, M Yusuf alias Sukriya Sekretaris Koperasi Harapan Maju, Yadi Supriadi alias Hatami, Bendahara Koperasi Harapan Maju.
Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dana penguatan modal budidaya rumput laut Rp 4,8 miliar kepada Koperasi Harapan Maju yang dinilai fiktif. ***