Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak diminta transparan terkait data penerimaan pajak tahun 2015 sebesar Rp 1.110,4 triliun atau setara 85,8 persen dari target APBN-P 2015.
Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pajak dan Cukai akan meminta data-data pendukung atas klaim jumlah pengumpulan pajak 2015 yang diumumkan Menkeu Bambang Brojonegoro dan Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 28 Desember lalu.
"Kami besok (Senin, 11/1) melayangkan surat permintaan data-data pendukung atas klaim jumlah pengumpulan pajak 2015 seperti yang diumumkannya Menkeu bersama Plt Dirjen Pajak," kata Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai Nelson Butarbutar kepada wartawan di Jakarta, Minggu malam (10/1).
Menurutnya, publik perlu mengetahui bahwa data yang diberikan Dirjen Pajak kepada Menkeu benar adanya agar semua menjadi terang. Tentu, data-data itu juga harus diuji melalui sistem yang berlaku.
"Sebelumnya kami menyurati Presiden Joko Widodo dengan surat nomor 18/DirEks/LBHPC/I/16 agar melakukan validasi data-data yang diklaim. Juga berencana melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Data dan Informasi (PPID) Kemenkeu untuk memberikan data lengkap sebagai pendukung pengumuman jumlah pendapatan pajak 2015 tersebut. Itu sesuai Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik (KIP)," jelas Nelson.
Dia menilai, telah terbentuk keraguan publik kepada Dirjen Pajak terkait dugaan adanya upaya masif yakni menghentikan pengembalian atas permohonan restitusi pajak. Itu dilakukan Dirjen Pajak secara diam-diam agar tidak semakin mempengaruhi jumlah minimnya pajak yang terkumpul.
"Karena, kalau sampai resitusi pajak dicairkan pada tahun 2015 maka hal itu cenderung akan semakin menambah minus target pajak sesuai APBN-P 2015," kata Nelson.
Untuk itu, LBH Pajak dan Cukai juga membuka Pusat Pengaduan Persoalan Pajak Restitusi (P4R) yang membuka sekretariat di Gedung Menara Batavia, lantai 2, Suite 2.5, Jalan KH. Mas Mansyur, Kav. 126, Jakarta Pusat, 10220. Dengan alamat surat elektronik di lbhpajakcukai@gmail.com.
"Semoga upaya yang tidak seberapa ini nantinya bisa ikut membantu pemerintah dalam menyikapi minus pendapatan uang negara dari sektor pajak. Serta membantu menjaga Wajib Pajak yang jujur," tandas Nelson.
[wah]