Pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) berencana melakukan aksi industrial berupa mogok kerja pada 12 Januari 2016. Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendukung penuh mogok karyawan yang berpotensi melumpuhkan Pelabuhan Tanjung Priok itu.
"Mogok karyawan JICT ini adalah jawaban dari arogansi manajemen Pelindo II yang masih saja tidak bisa menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis dengan para pekerja," kata Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono dalam keterangannya (Minggu, 10/1).
Tri Sasono membenarkan pemogokan di JICT akan banyak membawa dampak bagi perekonomian nasional karena JICT adalah pelabuhan vital dalam sistim logistik dan lalu lintas expor impor di Indonesia. Rencana mogok karyawan JICT sendiri untuk menunut pembatalan pemecatan 38 karyawan outsourcing dan mengembalikan hak-hak karyawan yang terkena hukuman mutasi serta surat peringatan.
Hukuman tersebut dijatuhkan hanya karena para karyawan mendukung penolakan terhadap perpanjangan kontrak JICT kepada perusahaan asing Hutchinson Port Holding dan prosesnya tidak transparan. Sementara, Pansus Pelindo II menyimpulkan perpanjangan kontrak JICT terbukti melanggar UU serta merugikan negara puluhan triliun rupiah.
"Jadi sudah sepatutnya langkah kontroversial manajemen JICT yang memecat dan memutasi karyawan segera dapat dibatalkan agar karyawan dapat kembali bekerja normal, dan melayani kegiatan ekspor impor nasional. Kami sampaikan permohonan maaf kepada pelanggan JICT dan stakeholders lainnya atas aksi nanti," kata Tri Sasono.
Dia mengungkapkan sudah beberapa kali mencoba berunding dengan manajemen Pelindo II dan JICT, namun sampai hari ini mereka sepertinya malah menyiapkan aksi ambil alih JICT dibanding mengembalikan hak-hak karyawan. Oleh karenanya dia mempersilahkan masyarakat untuk menilai siapa sebetulnya biang gaduh di JICT dan pelabuhan Tanjung Priok.
"Selain itu, kami juga mendukung penuh aksi mogok SP JICT sebab tindakan mereka untuk menyelamatkan aset Negara trili unan rupiah tapi malah kena hukuman," katanya.
"Kami juga meminta Polri untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap SP JICT karena mogok kerja dijamin oleh UU dan hukum ketenagakerjaan," tukas Trisasono.
[dem]