Berita

FSP BUMN Bersatu Dukung Mogok Karyawan JICT 12 Januari

MINGGU, 10 JANUARI 2016 | 19:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pekerja pelabuhan yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) berencana melakukan aksi industrial berupa mogok kerja pada 12 Januari 2016. Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendukung penuh mogok karyawan yang berpotensi melumpuhkan Pelabuhan Tanjung Priok itu.

"Mogok karyawan JICT ini adalah jawaban dari arogansi manajemen Pelindo II yang masih saja tidak bisa menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis dengan para pekerja," kata Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono dalam keterangannya (Minggu, 10/1).

Tri Sasono membenarkan pemogokan di JICT akan banyak membawa dampak bagi perekonomian nasional karena JICT adalah pelabuhan vital dalam sistim logistik dan lalu lintas expor impor di Indonesia. Rencana mogok karyawan JICT sendiri untuk menunut pembatalan pemecatan 38 karyawan outsourcing dan mengembalikan hak-hak karyawan yang terkena hukuman mutasi serta surat peringatan.


Hukuman tersebut dijatuhkan hanya karena para karyawan mendukung penolakan terhadap perpanjangan kontrak JICT kepada perusahaan asing Hutchinson Port Holding dan prosesnya tidak transparan. Sementara, Pansus Pelindo II menyimpulkan perpanjangan kontrak JICT terbukti melanggar UU serta merugikan negara puluhan triliun rupiah.

"Jadi sudah sepatutnya langkah kontroversial manajemen JICT yang memecat dan memutasi karyawan segera dapat dibatalkan agar karyawan dapat kembali bekerja normal, dan melayani kegiatan ekspor impor nasional. Kami sampaikan permohonan maaf kepada pelanggan JICT dan stakeholders lainnya atas aksi nanti," kata Tri Sasono.

Dia mengungkapkan sudah beberapa kali mencoba berunding dengan manajemen Pelindo II dan JICT, namun sampai hari ini mereka sepertinya malah menyiapkan aksi ambil alih JICT dibanding mengembalikan hak-hak karyawan. Oleh karenanya dia mempersilahkan masyarakat untuk menilai siapa sebetulnya biang gaduh di JICT dan pelabuhan Tanjung Priok.

"Selain itu, kami juga mendukung penuh aksi mogok SP JICT sebab tindakan mereka untuk menyelamatkan aset Negara trili unan rupiah tapi malah kena hukuman," katanya.

"Kami juga meminta Polri untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap SP JICT karena mogok kerja dijamin oleh UU dan hukum ketenagakerjaan," tukas Trisasono.[dem]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya