RMOL. Pada tahun 2016 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meningkatkan target legalisasi aset atau sertifikasi melalui program proyek operasi nasional agraria (Prona), menjadi 1.060.000 sertifikat. Peningkatan tersebut didasarkan atas keberhasilan program Prona tahun 2015 lalu.
"Jadi permintaan peningkatan tahun ini karena ada proses percepatan tahun 2015," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan dalam rilisnya.
Ditegaskan, dari jumlah target tersebut, pihaknya akan fokus kepada legalisasi aset-aset pertanian. Diharapkan, legalisasi aset pertanian tersebut nantinya juga dapat mendorong keberadaan lahan untuk menciptakan ketahanan pangan, serta mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan produktif menjadi lahan komersil, seperti perumahan, pabrik, ataupun pusat perbelanjaan.
Ditegaskan, dari jumlah target tersebut, pihaknya akan fokus kepada legalisasi aset-aset pertanian. Diharapkan, legalisasi aset pertanian tersebut nantinya juga dapat mendorong keberadaan lahan untuk menciptakan ketahanan pangan, serta mengantisipasi terjadinya alih fungsi lahan produktif menjadi lahan komersil, seperti perumahan, pabrik, ataupun pusat perbelanjaan.
Ia berharap agar target tersebut dapat tercapai. Dengan demikian akan terjadi peningkatan jumlah legalisasi aset di tahun-tahun berikutnya.
"Ketika target ini tercapai dalam kurun waktu kurang dari satu tahun ini, kita bisa meningkatkan target menjadi dua sampai tiga juta sertifikat di tahun-tahun berikutnya," jelas politisi Partai Nasdem itu.
Lebih lanjut Ferry menegaskan bahwa legalisasi aset atau sertifikasi secara tidak langsung dapat membantu perekonomian kalangan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kita juga akan ada program khusus untuk membantu perekonomian masyarakat. Oleh karena itu sertifikasi mandiri juga kita dorong, kerjasama dengan bank BUMN dan bank pembangunan daerah untuk melakukan sertifikasi mandiri. Kita siapkan tenaga ukurnya. itu diluar Prona," jelas Ferry.
Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan perubahan mekanisme perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) lahan. Menurut Ferry, sebelum melakukan perpanjangan izin HGU akan dilakukan evaluasi terkait dengan kemampuan dalam mengelola lahan.
"Model perpanjangan HGU sekarang adalah tidak otomatis luasan awal kita perpanjang, tapi kita lihat dan evaluasi. Misalnya dari 10 hektar yang terkelola hanya 7 hektar, maka yang tujuh hektar saja yang kita perpanjang. Tiga hektar lainnya kita ambil alih," terangnya.
"Paling tidak tiga tahun terakhir kita sudah bisa melakukan evaluasi dan menentukan apakah bisa diberikan perpanjangan HGU," imbuh Ferry
.[wid]