Berita

FREEPOTGATE

Prof. Andi Hamzah: Semua Alat Bukti Harus Diperoleh Secara Sah

KAMIS, 07 JANUARI 2016 | 10:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rekaman percakapan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid tidak bisa dijadikan alat bukti oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung memperoleh rekaman percakapan tersebut dari Maroef Sjamsuddin.

"Dalam rancangan KUHP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal itu ditegaskan dalam KUHP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai alat bukti," kata Guru besar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah.


Menurut mantan Jaksa yang juga Ketua Tim Perumus Undang-Undang Tipidkor ini, perekaman pembicaraan orang lain tanpa izin, sama dengan penyadapan telepon tanpa izin dan memasuki perkarangan orang lain tanpa izin, semuanya menyangkut privacy orang lain, meski tidak ada tindak pidana dalam KUHP Indonesia.

Meski demikian, guru besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengatakan hal itu telah dimasukan dalam rancangan KUHP sejak 30 tahun lalu. Andi mengatakan rekaman pembicaraan dengan bukti CCTV yang didapat tim penyelidik di Hotel Ritz Carlton, Jakarta tidak bisa disamakan dengan rekaman pembicaraan Setya Novanto.

"Pertama perekaman pembicaraan orang lain bersifat khusus untuk otang tertentu, waktu tertentu, tidak diketahui orang yang direkam pe,bicaraannya. Sedangkan CCTV bersifat umum, waktu terus-menerus, dapat diketahui atau dilihat orang. Perekaman pembicaraan berupa suara, sedangkan CCTV hanya gambar," tandasnya. [dem]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya