Berita

Khaidar Aswan:net

X-Files

Ketua Kopkar Pertamina Divonis Sebelas Tahun

Kredit Fiktif Rp 16,7 Miliar
RABU, 06 JANUARI 2016 | 07:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan divonis11 tahun penjara dalam kasus kredit fiktif di Bank BRI Agro Cabang Pembantu Jalan S Parman, Medan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Berlian Napitupulu, Khaidar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 16,7 miliar karena mengajukan kredit fiktif.

Hakim juga menghukum Khaidar membayar denda Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan dan membebani ter­dakwa membayar uang peng­ganti Rp 16,7 miliar.


"Apabila tidak juga dibayar,maka harta bendanya disita dandilelang oleh jaksa," sebut hakim Berlian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa sebidang ta­nah dan rumah di Desa Sudi Rejo Namorambe atas nama Khaidar Aswan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Begitu pula dua SPBU miliknya yakni SPBU 14 203 1103 yang terletak di Jalan Kayu Besar, Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut dan SPBU 14.202.171 yang terletak di Jalan Delitua.

Mendengar putusan tersebut, Khaidar langsung menyatakan banding. Ia menilai, penyitaan aset miliknya tidak relevan dengan kasus ini. Ia juga memban­tah aset itu diperoleh dari hasil korupsi.

"Saya punya bukti dan fakta. SPBU itu dari tahun 2007, ke­jadian tahun 2012, apa hubungannya? Jadi, saya bilang, jaksanya gila, hakimnya pikun," katanya lagi sembari menunjuk­kan surat pengajuan bandingdengan nomor 02/Akta.pid.sus/TPK/2016/PN.Mdn yang sudah diterima wakil panitera pengganti Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Eddi Sangapta Sinuhaji.

Dalam kasus ini bukan hanya Khaidar yang divonis bersalah, Sri Muliani selaku Kepala BRI Agro KCP S Parman juga di­hukum majelis hakim dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sebelumnya, Sri dituntut selama tujuh tahun pen­jara, denda Rp 500 juta dengan subsider selama sepuluh bulan kurungan.

Selain Sri, Bambang Wirawan selaku Account Officer BRI Agro ikut dihukum hakim empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ketiganya dijerat jaksa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Dalam dakwaan jaksa, Khaidar Aswan bersama Sri Muliani dan Bambang Wirawan diduga se­cara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Khaidar Aswan mengajukan kredit ke Bank BRI Agro sebesar Rp 24 miliar dengan mengatasnamakan 280 karyawan Kopkar Pertamina UMPTS-1 Medan. Padahal para karyawan terse­but tidak mengetahui namanya dimasukkan dalam pengajuan kredit tersebut.

Saat pengajuan kredit, Sri Muliani sempat meminta kepada Khaidar agar berkas pengajuan kredit diperbaiki lagi.

Namun, atas permintaan Khaidar, kredit tersebut akh­irnya tetap diproses walaupun persyaratannya tak lengkap. Uang Rp 24 miliar pun mengalir ke Khaidar.  ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya