Berita

Presiden Jokowi, Jangan Buru-buru Beri Amnesti ke Din Minimi

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 09:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden Jokowi sebaiknya tidak terburu-buru memberikan amnesti kepada Din Minimi sebelum jelas pelanggaran hukum apa yang pernah dilakukannya di Aceh. Pasalnya, situasi Aceh sejak beberapa tahun terakhir relatif kondusif, terutama di tahun 2015 tidak ada konflik yang berarti.

Saran tersebut disampaikan Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, dalam pesan elektroniknya (Selasa, 5/1). Bahkan data yang dimiliki IPW, kata Neta, di 2015 tidak ada TNI-Polri yang melakukan salah tembak atau tertembak oleh orang tak dikenal.

"Situasi keamanan Aceh yang kondusif jangan malah terprovokasi dengan adanya kasus Din Minimi. Untuk itu Presiden perlu meminta Polri memberikan data-data konkrit tentang Din Minimi. Atau Presiden memerintahkan Polri segera memeriksa Din Minimi serta saksi-saksi lain mengenai kesalahan dan pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya,
sebelum memberikan amnesti," terang Neta.

sebelum memberikan amnesti," terang Neta.

Tentu sangat aneh, katanya, jika kesalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan belum jelas tapi Din Minimi sudah diberi amnesti. Dan bukankah pemerintah harus menjelaskan secara tranparan kepada masyarakat mengenai dasar pemberian amnesti tersebut, apakah Din Minimi pelaku kriminal, kelompok bersenjata, teroris atau sparatis, sehingga perlu diberi amnesti.

Din Minimi disebut-sebut menyerahkan diri kepada Kepala BIN Sutiyoso. Din bersama 120 anggotanya juga menyerahkan belasan senjata api, ratusan amunisi, pelontar granat dan magasin ke Sutiyoso. Jika benar seperti itu pemerintah harus mengumumkan ke 120 nama itu dan menyita serta mempublikasikan berbagai senjata yang mereka serahkan.

"IPW berharap kasus Din Minimi diselesaikan sesuai koridor hukum dan jangan dipolitisasi, apalagi hanya sekadar untuk pencitraan. Intinya kasus Din Minimin jangan sampai mengganggu ketenangan dan situasi Aceh
yang makin kondusif pasca perdamaian," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya