Berita

KEBAKARAN HUTAN

PBNU: Dua Alasan Putusan Hakim PN Palembang Terkait Kebakaran Hutan Harus Ditinjau Ulang

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 19:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpandangan alasan putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau perlu ditinjau ulang.

Pada sidang yang dipimpin hakim Parlan Nababan, Rabu (30/12/) lalu, majelis hakim menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan alasan karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran dan juga karena lahan yang terbakar masih dapat ditanami.

"Tanpa bermaksud mencampuri teknis peradilan dan kebebasan hakim, PBNU berpendapat bahwa dua alasan itu harus ditinjau ulang, sebab secara de facto dampak kerusakan akibat pembakaran hutan sangat luas termasuk dampak asap yang mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat," begitu pernyataan sikap PBNU yang dikirim ke redaksi (Senin, 4/1).


Dalam pernyataan sikap yang dikirim atas nama Ketua Umum Said Aqil Siroj dan Sekjen Helmy Faishal Zaini, PBNU NU menilai gugatan yang dilayangkan KLHK terhadap pembakar lahan sudah tepat. Hal itu menunjukkan Negara hadir dan menjadi garda depan "pembela" hajat hidup masyarakatnya.

"Kebakaran hutan yang berdampak luar biasa bukan saja pada aspek ekonomi namun juga kesehatan yang urusannya dengan nyawa penduduk dan warga negara. Namun yang patut disesalkan adalah keputusan hakim yang justru kontraproduktif dalam menghadirkan keadilan sebagai usaha untuk "hadir" membela hajat hidup warga negara," begitu bagian lain dari sikap PBNU.

"Pada prinsipnya PBNU mengecam keras putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan berpihak kepada rakyat," demikian sikap PBNU.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya