Berita

KEBAKARAN HUTAN

PBNU: Dua Alasan Putusan Hakim PN Palembang Terkait Kebakaran Hutan Harus Ditinjau Ulang

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 19:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berpandangan alasan putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau perlu ditinjau ulang.

Pada sidang yang dipimpin hakim Parlan Nababan, Rabu (30/12/) lalu, majelis hakim menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan alasan karena adanya ketersediaan peralatan pengendalian kebakaran dan juga karena lahan yang terbakar masih dapat ditanami.

"Tanpa bermaksud mencampuri teknis peradilan dan kebebasan hakim, PBNU berpendapat bahwa dua alasan itu harus ditinjau ulang, sebab secara de facto dampak kerusakan akibat pembakaran hutan sangat luas termasuk dampak asap yang mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat," begitu pernyataan sikap PBNU yang dikirim ke redaksi (Senin, 4/1).


Dalam pernyataan sikap yang dikirim atas nama Ketua Umum Said Aqil Siroj dan Sekjen Helmy Faishal Zaini, PBNU NU menilai gugatan yang dilayangkan KLHK terhadap pembakar lahan sudah tepat. Hal itu menunjukkan Negara hadir dan menjadi garda depan "pembela" hajat hidup masyarakatnya.

"Kebakaran hutan yang berdampak luar biasa bukan saja pada aspek ekonomi namun juga kesehatan yang urusannya dengan nyawa penduduk dan warga negara. Namun yang patut disesalkan adalah keputusan hakim yang justru kontraproduktif dalam menghadirkan keadilan sebagai usaha untuk "hadir" membela hajat hidup warga negara," begitu bagian lain dari sikap PBNU.

"Pada prinsipnya PBNU mengecam keras putusan-putusan yang tidak mencerminkan keadilan dan berpihak kepada rakyat," demikian sikap PBNU.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya