Berita

Menteri Jonan Didesak Realisasikan Trans Jabotabeka

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 15:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jakarta Transportation Watch (JTW) menilai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan lamban merealisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Padahal, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut pada tanggal 18 September 2015 yang lalu.

"Kami meminta agar Menhub Jonan bertindak cepat untuk merealisasikan Transportasi Jabotabeka," ujar Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW)  Andy W Sinaga melalui pesan elektronik kepada redaksi (Senin, 4/1).


Perpres Nomor 103 Tahun 2015 mengamanahkan Badan Pengelola Transportasi Jabotabeka mulai bertugas efektif paling lama tiga bulan sejak Perpres ditetapkan. Sementara ditegaskan dalam Pasal 10 Perpres bahwa Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni tanggal 22 September 2015.

Menurut dia, BP Trans Jabotabeka yang salah satu tugasnya untuk peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jabotabeka sangat mendesak untuk direalisasikan mengingat tingkat kemacetan di Jakarta dan di kota-kota penyanggah seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sangat parah dan perlu penanganan serius.

Dia berharap BP Trans Jabotabeka dapat melakukan akselerasi penyediaan pelayanan transportasi, khususnya terkoneksi terhadap kawasan-kawasan pemukiman yang menjamur di kota-kota penyanggah Jakarta. Menurut dia transportasi publik yang tersedia nanti mestilah sesuai filosofi sistem transportasi publik yang baik, yakni mudah terjangkau, nyaman untuk digunakan, cepat, aman, bersih, dan menyenangkan.

Selain itu BP Trans Jabotabeka juga diharapkan dapat membuat blue print integrasi transportasi antar moda transportasi yang ada saat ini, seperti Trans Jakarta, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Way (APTB), Jakarta Commuter Line,MRT dan LRT.

"Proses rekruitmen personel yang duduk di BP Trans Jabotabeka harus dilakukan dengan seleksi yang cukup ketat, bukan hanya sekedar jabatan politis atau tour of duty bagi pejabat Kemenhub," tukasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya