Berita

Menteri Jonan Didesak Realisasikan Trans Jabotabeka

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 15:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jakarta Transportation Watch (JTW) menilai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan lamban merealisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Padahal, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut pada tanggal 18 September 2015 yang lalu.

"Kami meminta agar Menhub Jonan bertindak cepat untuk merealisasikan Transportasi Jabotabeka," ujar Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW)  Andy W Sinaga melalui pesan elektronik kepada redaksi (Senin, 4/1).


Perpres Nomor 103 Tahun 2015 mengamanahkan Badan Pengelola Transportasi Jabotabeka mulai bertugas efektif paling lama tiga bulan sejak Perpres ditetapkan. Sementara ditegaskan dalam Pasal 10 Perpres bahwa Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni tanggal 22 September 2015.

Menurut dia, BP Trans Jabotabeka yang salah satu tugasnya untuk peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jabotabeka sangat mendesak untuk direalisasikan mengingat tingkat kemacetan di Jakarta dan di kota-kota penyanggah seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sangat parah dan perlu penanganan serius.

Dia berharap BP Trans Jabotabeka dapat melakukan akselerasi penyediaan pelayanan transportasi, khususnya terkoneksi terhadap kawasan-kawasan pemukiman yang menjamur di kota-kota penyanggah Jakarta. Menurut dia transportasi publik yang tersedia nanti mestilah sesuai filosofi sistem transportasi publik yang baik, yakni mudah terjangkau, nyaman untuk digunakan, cepat, aman, bersih, dan menyenangkan.

Selain itu BP Trans Jabotabeka juga diharapkan dapat membuat blue print integrasi transportasi antar moda transportasi yang ada saat ini, seperti Trans Jakarta, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Way (APTB), Jakarta Commuter Line,MRT dan LRT.

"Proses rekruitmen personel yang duduk di BP Trans Jabotabeka harus dilakukan dengan seleksi yang cukup ketat, bukan hanya sekedar jabatan politis atau tour of duty bagi pejabat Kemenhub," tukasnya.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya