Berita

Menteri Jonan Didesak Realisasikan Trans Jabotabeka

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 15:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jakarta Transportation Watch (JTW) menilai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan lamban merealisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Padahal, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut pada tanggal 18 September 2015 yang lalu.

"Kami meminta agar Menhub Jonan bertindak cepat untuk merealisasikan Transportasi Jabotabeka," ujar Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW)  Andy W Sinaga melalui pesan elektronik kepada redaksi (Senin, 4/1).


Perpres Nomor 103 Tahun 2015 mengamanahkan Badan Pengelola Transportasi Jabotabeka mulai bertugas efektif paling lama tiga bulan sejak Perpres ditetapkan. Sementara ditegaskan dalam Pasal 10 Perpres bahwa Perpres mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni tanggal 22 September 2015.

Menurut dia, BP Trans Jabotabeka yang salah satu tugasnya untuk peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jabotabeka sangat mendesak untuk direalisasikan mengingat tingkat kemacetan di Jakarta dan di kota-kota penyanggah seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sangat parah dan perlu penanganan serius.

Dia berharap BP Trans Jabotabeka dapat melakukan akselerasi penyediaan pelayanan transportasi, khususnya terkoneksi terhadap kawasan-kawasan pemukiman yang menjamur di kota-kota penyanggah Jakarta. Menurut dia transportasi publik yang tersedia nanti mestilah sesuai filosofi sistem transportasi publik yang baik, yakni mudah terjangkau, nyaman untuk digunakan, cepat, aman, bersih, dan menyenangkan.

Selain itu BP Trans Jabotabeka juga diharapkan dapat membuat blue print integrasi transportasi antar moda transportasi yang ada saat ini, seperti Trans Jakarta, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Way (APTB), Jakarta Commuter Line,MRT dan LRT.

"Proses rekruitmen personel yang duduk di BP Trans Jabotabeka harus dilakukan dengan seleksi yang cukup ketat, bukan hanya sekedar jabatan politis atau tour of duty bagi pejabat Kemenhub," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya