Berita

PEMBAKAR HUTAN

Alasan Hakim Tak Bisa Diterima, Pemerintah Wajib Banding

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 09:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sumatera Utara terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BHM).

Alasan penolakan majelis hakim bahwa kebakaran hutan tidak merusak lantaran bisa ditanami lagi sangat aneh dan tidak bisa diterima.

Saran tersebut disampaikan pengamat politik senior Muhammad AS Hikam. Bahkan kata Hikam, kalau perlu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan tersebut.


Selain itu Hikam, dalam akun facebooknya tadi malam (Senin, 4/1), juga mengatakan wajib hukumnya bagi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan penyelidikan terhadap para hakim.

"Demikian pula, jika memang ditemukan ada kongkalikong antara hakim tersebut dengan para pembakar hutan, yakni perusahaan-perusahan besar yang menjadi pihak tergugat, maka harus pula diambil tindakan hukum yang tegas," kata Hikam.

Hikam prihatin karena oknum hakim dari yang paling bawah sampai paling atas semakin sering menampilkan diri bukan sebagai penegak dan pelindung hukum yang adil dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Diberitakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu, (30/12).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.

Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya