Berita

Alasan Hakim Pembakaran Hutan Tidak Merusak Sangat Aneh dan Tidak Bisa Diterima

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 08:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bagi nalar publik, alasan majelis hakim menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak merusak lantaran bisa ditanami lagi dinilai sangat aneh dan tidak bisa diterima.

Logika majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin hakim Parlas Nababan tak ubahnya seperti perampokan bukanlah tindakan kriminalitas karena pihak yang dirampok bisa mencari duit atau harta lagi.

Begitu penilaian pengamat politik senior Muhammad AS Hikam dalam akun facebooknya, tadi malam (Senin, 4/1).


Sebaliknya, kata dia, bagi nalar publik pembalakan maupun pembakaran hutan seperti yang terjadi di wilayah Sumatera termasuk perusakan lingkungan dan tindak kriminal. Merusak lingkungan bukan hanya terkait dengan soal apakah lahan yang habis dibakar bisa ditanami lagi atau tidak, tetapi terkait kerusakan ekosistem yang kemungkinan tidak bisa dikembalikan lagi.

Jika logika majelis hakim yang dipimpin Parlas diikuti, menurut Hikam, maka tidak perlu ada UU tentang Lingkungan Hidup. PBB pun tidak perlu membuat konvensi dan perjanjian internasional tentang perlindungan hutan tropis, termasuk melarang pembakaran hutan secara sewenang-wenang sebagaimana sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.

"Jika nalar dan nurani sang Hakim masih ada dan sehat, tentu dia setidaknya bisa membaca dan memperhatikan dan merasakan bagaimana bencana yang terjadi karena pembakaran hutan di Sumatera bukan saja telah menimpa wilayah kedaulatan NKRI tetapi juga membahayakan negara-negara jiran," kata Hikam.

"Dari cara berfikir dan argumentasi yang dikemukakan, hakim seperti ini jelas tidak cukup memiliki kemampuan dan atau kepantasan untuk membuat putusan yang adil terkait dengan masalah perusakan lingkungan," demikian Hikam.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT Bumi Mekar Hijau (BHM) yang dinilai lalai dan bertanggungjawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar.

Pada sidang Rabu, 30 Desember lalu, PN Sumsel memutuskan anak perusahaan salah satu produsen kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) itu bebas dari gugatan pemerintah senilai Rp 7,8 triliun.

Majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan menolak gugatan antara lain dengan alasan bahwa kebakaran tidak merusak lantaran bisa ditanami lagi dengan tanaman akasia.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya