Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Ancol Agung Laksono meminta mahkamah partai segera menggelar persidangan, terkait pencabutan surat keputusan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM.
"SK munas Riau sudah habis masa berlakunya dan dalam Surat Keputusan Menkumham hari ini juga tidak menyebutkan pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali," jelas Agung dalam jumpa pers di kediamannya, Cipinang Cimpedak, Jakarta, Kamis (31/12).
Menurut Agung, mahkamah partai harus mengambil keputusan untuk dijadikan landasan kedua kubu pengurus yang ada dalam upaya melaksanakan munas bersama paling lambat akhir Januari 2016. Apalagi, Menkumham Yasonna Laoly dalam surat keputusannya sama sekali tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa kepengurusan Golkar yang sah ada di tangan kubu Munas Bali.
"Maka dari itu MPG harus secepatnya ambil langkah karena sekarang telah terjadi kekosongan kepengurusan," tegasnya.
Pencabutan SK kepengurusan Golkar Munas Ancol dilakukan Menkumham pada 30 Desember 2015. Langkah itu diambil setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 490K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
[wah]