Berita

Pertahanan

Di Penghujung Tahun, TNI AL Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan

KAMIS, 31 DESEMBER 2015 | 16:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Di penghujung tahun 2015, TNI Angkatan Laut melakukan gebrakan dengan kegiatan peledakkan dan penenggelaman 10 kapal ikan asing hasil tangkapan karena terbukti mencuri ikan di beberapa wilayah perairan NKRI.

Kapal-kapal tersebut diledakan secara serentak di tempat berbeda, hari ini (Kamis, 31/12).

Dua kapal diledakkan di perairan Tarakan Kalimantan Utara, satu kapal di perairan Beting Camar, Belawan, Sumatera Utara, satu kapal di Ranai Kepri dan enam kapal di Tahuna Sulawesi Utara.


Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI M. Zainudin.

Dari 10 kapal yang ditenggelamkan, dua diantaranya berbendera Filipina yaitu Fb. Small Dave, ukuran kapal 35 GT, nakhoda bernama Wilsona Estermor, ABK 3 orang WN Filipina, dan Fb. Boko Boko, ukuran kapal 30GT, nakhoda Romeo Bari Watro, ABK 16 orang WN Filipina.

Kemudian, dua kapal berbendera Malaysia yaitu kapal KHF1868, 85 GT, nakhoda Mg Khin Win, muatan 1 ton ikan campuran, ABK  4 orang WN Myanmar, dan kapal JHF8429 T, ukuran 110GT, nakhoda Souwinh Yommalath, muatan 18 ton ikan campuran, ABK 22orang.

Enam kapal lainnya merupakan kapal berbendera Indonesia namun seluruh ABK WN Filipina. Kapa-kapal yang dimaksud yakni KM. Pahala-02, 2GT, nakhoda Maliki Arbaan, ABK 8 orang warga Filipina; KM. Cinta Bahari-04, 2GT, nakhoda Renaldo, ABK 7 orang Filipina; KM. Motor-09, 1 GT, tanpa nakhoda, tanpa muatan, ABK  7 orang Filipina;

Kemudian KM. Cinta Bahari-07, 2GT, nakhoda Arnold Noynay, ABK 8 orang Filipina; KM. Cinta Bahari-12, 1GT, nakhoda Jhon, ABK 6 orang Filipina, dan KM. Cinta Bahari-07, 2GT, nakhoda Arnold Noynay, ABK  8 orang Filipina.

"Kapal-kapal ini tidak memiliki izin dan tidak dilengkapi dengan surat. Setelah melalui proses hukum, pengadilan dimutuskan bahwa kapal beserta kelengkapan dirampas untuk dimusnahkan," terang Zainuddin.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa TNI AL tetap konsisten menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. TNI AL, katanya, akan terus merealisasikan perintah tersebut dalam bentuk menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penenggelaman.

"TNI AL berkomitmen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, apalagi berkolaborasi," tegasnya.

Bagi TNI AL, lanjut Kadispenal, penenggelaman kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional bukan untuk menyelamatkan kekayaan negara dan pelanggaran pidana semata, tetapi sudah merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap kedaulatan negara.

"Hukum adalah produk yang ditetapkan oleh suatu negara yang berdaulat, dimana masyarakat dunia harus mengakui dan menghormati hukum yang berlaku di negara yang berdaulat tersebut. Artinya siapa yang melanggar atau melecehkan hukum nasional suatu negara, wajib ditindak tegas," tukas Zainuddin.[dem]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya