Berita

Pertahanan

Di Penghujung Tahun, TNI AL Tenggelamkan 10 Kapal Pencuri Ikan

KAMIS, 31 DESEMBER 2015 | 16:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Di penghujung tahun 2015, TNI Angkatan Laut melakukan gebrakan dengan kegiatan peledakkan dan penenggelaman 10 kapal ikan asing hasil tangkapan karena terbukti mencuri ikan di beberapa wilayah perairan NKRI.

Kapal-kapal tersebut diledakan secara serentak di tempat berbeda, hari ini (Kamis, 31/12).

Dua kapal diledakkan di perairan Tarakan Kalimantan Utara, satu kapal di perairan Beting Camar, Belawan, Sumatera Utara, satu kapal di Ranai Kepri dan enam kapal di Tahuna Sulawesi Utara.


Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI M. Zainudin.

Dari 10 kapal yang ditenggelamkan, dua diantaranya berbendera Filipina yaitu Fb. Small Dave, ukuran kapal 35 GT, nakhoda bernama Wilsona Estermor, ABK 3 orang WN Filipina, dan Fb. Boko Boko, ukuran kapal 30GT, nakhoda Romeo Bari Watro, ABK 16 orang WN Filipina.

Kemudian, dua kapal berbendera Malaysia yaitu kapal KHF1868, 85 GT, nakhoda Mg Khin Win, muatan 1 ton ikan campuran, ABK  4 orang WN Myanmar, dan kapal JHF8429 T, ukuran 110GT, nakhoda Souwinh Yommalath, muatan 18 ton ikan campuran, ABK 22orang.

Enam kapal lainnya merupakan kapal berbendera Indonesia namun seluruh ABK WN Filipina. Kapa-kapal yang dimaksud yakni KM. Pahala-02, 2GT, nakhoda Maliki Arbaan, ABK 8 orang warga Filipina; KM. Cinta Bahari-04, 2GT, nakhoda Renaldo, ABK 7 orang Filipina; KM. Motor-09, 1 GT, tanpa nakhoda, tanpa muatan, ABK  7 orang Filipina;

Kemudian KM. Cinta Bahari-07, 2GT, nakhoda Arnold Noynay, ABK 8 orang Filipina; KM. Cinta Bahari-12, 1GT, nakhoda Jhon, ABK 6 orang Filipina, dan KM. Cinta Bahari-07, 2GT, nakhoda Arnold Noynay, ABK  8 orang Filipina.

"Kapal-kapal ini tidak memiliki izin dan tidak dilengkapi dengan surat. Setelah melalui proses hukum, pengadilan dimutuskan bahwa kapal beserta kelengkapan dirampas untuk dimusnahkan," terang Zainuddin.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa TNI AL tetap konsisten menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. TNI AL, katanya, akan terus merealisasikan perintah tersebut dalam bentuk menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penenggelaman.

"TNI AL berkomitmen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, apalagi berkolaborasi," tegasnya.

Bagi TNI AL, lanjut Kadispenal, penenggelaman kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional bukan untuk menyelamatkan kekayaan negara dan pelanggaran pidana semata, tetapi sudah merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap kedaulatan negara.

"Hukum adalah produk yang ditetapkan oleh suatu negara yang berdaulat, dimana masyarakat dunia harus mengakui dan menghormati hukum yang berlaku di negara yang berdaulat tersebut. Artinya siapa yang melanggar atau melecehkan hukum nasional suatu negara, wajib ditindak tegas," tukas Zainuddin.[dem]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya