Berita

ilustrasi/net

Organda Minta Larangan Kendaraan Berat Beroperasi Dikaji Ulang

KAMIS, 31 DESEMBER 2015 | 15:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Perhubungan diminta untuk mengkaji ulang surat edaran yang melarang kendaraan berat sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ivan Kamadjaja menilai keputusan itu tidak tepat.

‎"Ketentuan itu kurang tepat mengingat j‎angka waktu pemberlakuan yang terlalu pendek, sehingga mempersulit implementasi di lapangan‎," kata Ivan dalam keterangannya kepada redaksi (Kamis, 31/12).


Ia menjelaskan, pada kenyataannya kemacetan terjadi bukan sepenuhnya angkutan barang tapi juga karena antrian di pintu tol dan lonjakan kendaraan pribadi saat liburan Maulid Nabi Muhammad Saw dan perayaan hari natal kemarin.

‎Sehingga dinilai perlu untuk melakukan revisi Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Surat edaran Menteri Perhubungan No. SE 48 Tahun 2015 tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

"Kami usulkan dapat merivisi surat edaran berupa pemberlakuan hanya tanggal 2-3 Januari 2016 pada saat puncak arus balik. Kemudian diperlukan koordinasi lintas sektoral terkait penataan ulang penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong perbaikan serta peningkatan kualitas angkutan publik," ujarnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya