Berita

ilustrasi/net

KORUPSI BUKU PELAJARAN BUDDHA

Tuntutan Penjara Joko Wuryanto dan Heru Budi Diapresiasi

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 20:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tuntutan penjara selama 8,5 tahun untuk Joko Wuryanto dan 5 tahun penjara untuk Heru Budi Santosa diapresiasi.

Mantan Dirjen Bimas Buddha dan Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Kementerian Agama itu sudah sewajarnya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Apresiasi disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudi), Suparjo.


Suparjo berharap proses hukum terhadap kedua terdakwa berjalan transparan sehingga publik semakin yakin dengan penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap kejaksaan dan pengadilan yang citranya buruk belakangan ini.

"Mari kawal sampai tuntas kasus ini, dan berharap hakim berlaku adil, tidak masuk angin atau takut akan intervensi dari pihak lain yang bisa menggembosi keputusan hakim," kata Suparjo dalam keteranganya, Rabu (30/12).

Jaksa menuntut Joko Wuryanto dan Heru Budi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran agama Buddha Kementerian Agama tahun 2012.

Suparjo berharap penuntasan kasus ini menjadi momentum untuk terus mengingatkan para pejabat publik yang harusnya melayani masyarakat, bukan mengumbar kerakusan memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya, khususnya di tubuh Ditjen Bimas Buddha.

Dia mengatakan anggaran negara adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dikorupsi. Dengan kasus ini diharapkan Ditjen Bimas Buddha bisa melakukan perbaikan melalui keterbukaan program kerja dan transparansi keuangan kepada masyarakat.

Sebagai aparatur negara, katanya, seharusnya Ditjen Bimas Buddha punya mekanisme keterbukaan, serta pelaporan kepada publik, seperti beberapa pimpinan lembaga negara yang berani menempel anggaran di RT/RW/kelurahan ataupun website resmi.

"Ditjen Bimas Buddha bisa memberikan laporan kegiatan dan laporan keuangan berkala ditempel di vihara, STAB, lembaga Buddhis dan stakeholder Agama Buddha lainya," tukas Suparjo.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya