Berita

ilustrasi/net

KORUPSI BUKU PELAJARAN BUDDHA

Tuntutan Penjara Joko Wuryanto dan Heru Budi Diapresiasi

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 20:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tuntutan penjara selama 8,5 tahun untuk Joko Wuryanto dan 5 tahun penjara untuk Heru Budi Santosa diapresiasi.

Mantan Dirjen Bimas Buddha dan Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Kementerian Agama itu sudah sewajarnya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Apresiasi disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudi), Suparjo.


Suparjo berharap proses hukum terhadap kedua terdakwa berjalan transparan sehingga publik semakin yakin dengan penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap kejaksaan dan pengadilan yang citranya buruk belakangan ini.

"Mari kawal sampai tuntas kasus ini, dan berharap hakim berlaku adil, tidak masuk angin atau takut akan intervensi dari pihak lain yang bisa menggembosi keputusan hakim," kata Suparjo dalam keteranganya, Rabu (30/12).

Jaksa menuntut Joko Wuryanto dan Heru Budi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran agama Buddha Kementerian Agama tahun 2012.

Suparjo berharap penuntasan kasus ini menjadi momentum untuk terus mengingatkan para pejabat publik yang harusnya melayani masyarakat, bukan mengumbar kerakusan memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya, khususnya di tubuh Ditjen Bimas Buddha.

Dia mengatakan anggaran negara adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dikorupsi. Dengan kasus ini diharapkan Ditjen Bimas Buddha bisa melakukan perbaikan melalui keterbukaan program kerja dan transparansi keuangan kepada masyarakat.

Sebagai aparatur negara, katanya, seharusnya Ditjen Bimas Buddha punya mekanisme keterbukaan, serta pelaporan kepada publik, seperti beberapa pimpinan lembaga negara yang berani menempel anggaran di RT/RW/kelurahan ataupun website resmi.

"Ditjen Bimas Buddha bisa memberikan laporan kegiatan dan laporan keuangan berkala ditempel di vihara, STAB, lembaga Buddhis dan stakeholder Agama Buddha lainya," tukas Suparjo.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya