Berita

ilustrasi/net

KORUPSI BUKU PELAJARAN BUDDHA

Tuntutan Penjara Joko Wuryanto dan Heru Budi Diapresiasi

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 20:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tuntutan penjara selama 8,5 tahun untuk Joko Wuryanto dan 5 tahun penjara untuk Heru Budi Santosa diapresiasi.

Mantan Dirjen Bimas Buddha dan Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Kementerian Agama itu sudah sewajarnya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Apresiasi disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudi), Suparjo.


Suparjo berharap proses hukum terhadap kedua terdakwa berjalan transparan sehingga publik semakin yakin dengan penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap kejaksaan dan pengadilan yang citranya buruk belakangan ini.

"Mari kawal sampai tuntas kasus ini, dan berharap hakim berlaku adil, tidak masuk angin atau takut akan intervensi dari pihak lain yang bisa menggembosi keputusan hakim," kata Suparjo dalam keteranganya, Rabu (30/12).

Jaksa menuntut Joko Wuryanto dan Heru Budi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran agama Buddha Kementerian Agama tahun 2012.

Suparjo berharap penuntasan kasus ini menjadi momentum untuk terus mengingatkan para pejabat publik yang harusnya melayani masyarakat, bukan mengumbar kerakusan memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya, khususnya di tubuh Ditjen Bimas Buddha.

Dia mengatakan anggaran negara adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dikorupsi. Dengan kasus ini diharapkan Ditjen Bimas Buddha bisa melakukan perbaikan melalui keterbukaan program kerja dan transparansi keuangan kepada masyarakat.

Sebagai aparatur negara, katanya, seharusnya Ditjen Bimas Buddha punya mekanisme keterbukaan, serta pelaporan kepada publik, seperti beberapa pimpinan lembaga negara yang berani menempel anggaran di RT/RW/kelurahan ataupun website resmi.

"Ditjen Bimas Buddha bisa memberikan laporan kegiatan dan laporan keuangan berkala ditempel di vihara, STAB, lembaga Buddhis dan stakeholder Agama Buddha lainya," tukas Suparjo.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya