Berita

ilustrasi/net

KORUPSI BUKU PELAJARAN BUDDHA

Tuntutan Penjara Joko Wuryanto dan Heru Budi Diapresiasi

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 20:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tuntutan penjara selama 8,5 tahun untuk Joko Wuryanto dan 5 tahun penjara untuk Heru Budi Santosa diapresiasi.

Mantan Dirjen Bimas Buddha dan Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha Kementerian Agama itu sudah sewajarnya mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Apresiasi disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudi), Suparjo.


Suparjo berharap proses hukum terhadap kedua terdakwa berjalan transparan sehingga publik semakin yakin dengan penegakan hukum di Indonesia, khususnya terhadap kejaksaan dan pengadilan yang citranya buruk belakangan ini.

"Mari kawal sampai tuntas kasus ini, dan berharap hakim berlaku adil, tidak masuk angin atau takut akan intervensi dari pihak lain yang bisa menggembosi keputusan hakim," kata Suparjo dalam keteranganya, Rabu (30/12).

Jaksa menuntut Joko Wuryanto dan Heru Budi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran agama Buddha Kementerian Agama tahun 2012.

Suparjo berharap penuntasan kasus ini menjadi momentum untuk terus mengingatkan para pejabat publik yang harusnya melayani masyarakat, bukan mengumbar kerakusan memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya, khususnya di tubuh Ditjen Bimas Buddha.

Dia mengatakan anggaran negara adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dikorupsi. Dengan kasus ini diharapkan Ditjen Bimas Buddha bisa melakukan perbaikan melalui keterbukaan program kerja dan transparansi keuangan kepada masyarakat.

Sebagai aparatur negara, katanya, seharusnya Ditjen Bimas Buddha punya mekanisme keterbukaan, serta pelaporan kepada publik, seperti beberapa pimpinan lembaga negara yang berani menempel anggaran di RT/RW/kelurahan ataupun website resmi.

"Ditjen Bimas Buddha bisa memberikan laporan kegiatan dan laporan keuangan berkala ditempel di vihara, STAB, lembaga Buddhis dan stakeholder Agama Buddha lainya," tukas Suparjo.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya