Berita

ilustrasi/net

Hukum

Terompet Dari Sampul Al Quran Bentuk Pelecehan Agama

SELASA, 29 DESEMBER 2015 | 18:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak kepolisian diminta untuk bertindak serius dalam mengungkap otak pelaku pembuat terompet dari sampul Al Quran.

"Persoalannya tidak sekedar hanya menyita dan menarik peredaran terompet. Seharusnya jajaran kepolisian mengusut motif CV. Ashfri Advertising menggunakan sampul Al Quran sebagai bahan dasar terompet. Apakah CV.Ashfri Advertising kehabisan bahan baku lainnya sehingga menggunakan sampul Al Quran sebagai satu-satunya bahan dasar pembuatan terompet," ujar anggota Komisi 3 DPR RI, Muhammad Nasir Djamil.
 
Tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Al Quran, sebut Nasir, dapat dikategorikan sebagai tindakan penodaan agama. Menurut dia, tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Al Quran telah memenuhi unsur objektif dan subjektif ketentuan Pasal 156a KUHP.


Menurut dia, perbuatan penyebaran dan pembuatan terompet dari sampul Al Quran ini telah meresahkan masyarakat, dan tak dapat dipungkiri sedikit atau banyak kasus kerusuhan antar umat beragama berakar pada rasa ketersinggungan spiritual dari umat pemeluk agama yang mengakibatkan konflik meluas.

"Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan penodaan agama tertentu yang mengandung sifat penghinaan,melecehkan,dan meremehkan suatu agama yang oleh karenanya dapat menyakitkan perasaan bagi pemeluk agama yang bersangkutan. Hal ini jelas telah memenuhi unsur perbuatan materiil kejahatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 156a KUHP," ungkap Nasir.

Di lain pihak Nasir yang tengah melakukan kunjungan reses ke wilayah Aceh Singkil, mengapresiasi sikap cepat tanggap masyarakat yang segera melaporkan terompet berbahan dasar sampul Al Quran tersebut ke kepolisian.

"Tindakan yang dilakukan warga Kendal yang segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian patut diacungi jempol. Sebagai konsumen, masyarakat harus jeli dan teliti dengan barang atau makanan yang dapat merusak dan melanggar ketentuan agamanya," ungkap politisi PKS itu.[dem]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya