Berita

Rini soemarno/net

SP JICT: Kesalahan RJ Lino Dan Rini Soemarno Terang Benderang

SELASA, 29 DESEMBER 2015 | 17:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. ‎Perpanjangan JICT jelas melanggar UU 17/2008 tentang Pelayaran, khusunya pasal 82 yang menyebutkan bahwa untuk perpanjangan kontrak JICT mengharuskan ada izin konsesi dari pemerintah.

Demikian disampaikan Ketua Serikat Pekerja JICT, Nova Sofyan Hakim, saat berbicara  di Diskusi Akhir Tahun 2015 Forum Kebijakan Ekonomi Nasional "Karut Marut Pelindo II: Mengungkap Pelanggaran Konstitusi" di Jakarta (Selasa, 29/12).

Menurut Nova, Menteri BUMN Rini Soemarno mengeluarkan izin prinsip tanggal 9 Juni 2015 dengan syarat-syarat termasuk mendapatkan izin konsesi. Selain nomenklatur izin prinsip tidak ada di UU, Menteri BUMN seolah melakukan pembiaran kepada RJ Lino karena HPH telah membayar uang muka dan uang sewa perpanjangan kontrak pada tahun 2015 sementara izin konsesi baru didapatkan tanggal 11 November 2015.

"Jadi terang benderang kesalahan RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Soemarno," tegas Nova Sofyan Hakim.

Menurutnya, p‎otensi kerugian negara mencapai Rp 36 triliun ketika terjadi perpanjangan kontrak. Ia pun mendesak manajemen agar mencabut segala bentuk intimidasi termasuk demosi, mutasi dan ratusan surat peringatan keapda pekerja JICT yang aktif membela kepentingan nasional. Karena terbukti bahwa perpanjangan kontrak JICT melanggar UU.‎

"SP JICT berharap perjuangan serikat pekerja JICT menjadi embrio bagi serikat pekerja BUMN lain dalam membela kepentingan nasional," demikian Nova Sofyan. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya