Berita

foto:net

Bisnis

Satgas Tenggelamkan 107 Kapal Pencuri Ikan

Pamerin Kinerja 2015
SELASA, 29 DESEMBER 2015 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Illegal Fishing, kemarin, memaparkan kinerjanya selama satu tahun. Satgas yang berganti nama menjadi Satgas 115 ini mengklaim sudah menenggelamkan 107 kapal.

"Sampai akhir Desember sudah 107 kapal ditenggelamkan karena sudah inkrah. Selain itu, ada 40 kapal lain yang sedang dalam proses dari putusan pengadilan. Kita kawal terus prosesnya di pengadilan. Kalau inkrah kita akan tengelamkan," kata Kepala Pelaksana Harian Satgas 115, Laksamana Madya Widodo dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, kemarin.

Dia menerangkan, dari 107 kapal yang sudah ditenggelamkan tersebut, antara lain kapal Vietnam sebanyak 39 kapal, Filipina 34 kapal, Thailand 21 kapal, Malaysia 6 kapal, Indonesia 4 kapal, Papua Nugini 2 kapal, dan China 1 kapal). Namun, Widodo enggan menyebut jumlah pasti dari keseluruhan kapal yang sudah ditangkap Satgas.


Widodo mengungkapkan, pihaknya belum lama ini berhasil mengidentifikasi penggunaan teknologi canggih ilegal oleh kapal berbendera China untuk mengelabui aplikasi Automatic Identification System (AIS) milik satgas. Sinyal itu dikirim agar pengawasan ke tempat lain yang sebenarnya kosong alias tidak ada apa-apa.

"Kapal itu tujuannya mengelabui agar bisa mencuri ikan tanpa pengawasan. Tetapi mereka berhasil kita identifikasi," katanya.

Selain menangkap dan menenggelamkan kapal pencuri ikan, Widodo melaporkan, pihaknya telah menangani kasus perdagangan manusia. Dia menerangkan, 109 dari 384 ABK (anak buah kapal) asing berkebangsaan Myanmar yang tertahan di Ambon akan dipulangkan sebelum 31 Desember.

Menurutnya, para ABK tertahan karena belum mendapatkan gaji gara-gara tidak diakui oleh perusahaan yang memperkerjakannya.

"Berkat kerja keras Satgas, gaji para ABK asal Myanmar itu sudah dan akan dibayarkan. Dan semuanya sepakat akan merepratiasi sebelum 31 Desember," terang Widodo.

Sekadar informasi, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tersebut, tercatat sudah menangkap dan menenggelamkan 107 kapal yang melakukan praktik Illegal, Unreported And Unregulated (IUU) Fishing. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya