Krisis pengungsi yang saat ini tengah dihadapi oleh Eropa ternyata menyimpan masalah tersebunyi. Bila tren peningkatan gelombang pengungsi terus berlanjut, maka ada potensi peningkatan jumlah generasi baru yang lahir tanpa status kewarganegaraan yang jelas, atau dikenal dengan istilah "stateless" atau tak bernegara.
Dalam hukum, stateless berarti tidak adanya hubungan yang diakui antara individu dan negara manapun. Seseorang dengan status stateless didefinisikan sebagai seseorang yang tidak dianggap nasionalitasnya oleh negara manapun. Saat ini, diperkirakan ada 10 juta orang di dunia dengan status stateless.
Potensi masalah yang timbul akibat gelombang pengungsi adalah bayi yang lahir dari para migran bisa jadi tidak memenuhi syarat untuk menjadi warga negara manapun, karena ada undang-undang yang bias serta kontrol dari Uni Eropa yang tidak memadai.
Saat ini sebagian besar pengungsi yang datang ke Eropa berasal dari Suriah. Di Suriah sendiri ada hukum bias gender yang berlaku terkait kewarganegaraan. Hukum tersebut menyebutkan bahwa hanya laki-laki yang bisa menurunkan status kewarganegaraanya kepada anak-anak mereka.
Sedangkan, PBB memperkirakan bahwa 25 persen pengungsi Suriah yang datang ke Eropa merupakan yatim. Dengan demikian, mereka tidak bisa mewarisi status kewarganegaraan Suriah.
"Banyak orang-orang yang dimukimkan ke Eropa adalah perempuan yang suaminya atau pasangan tewas atau hilang dan mereka mengungsi dengan anak-anak mereka atau mereka tengah hamil saat mengungsi, sehingga ada potensi masalah yang lebih besar," kata Zahra Albarazi dari Institut Statelessness dan Inklusi yang berbasis di Belanda.
Sementara itu, di bawah perjanjian internasional, termasuk Konvensi PBB tentang hak-hak anak, pemerintah berkewajiban memberikan status kewarganegaraan kepada setiap anak yang lahir di tanah mereka. Namun, sejumlah negara di Uni Eropa, termasuk Jerman yang menampung sejumlah pengungsi Suriah, mengadopsi hukum domestik sendiri. Jerman tidak secara otomatis memberikan status kewarganegaraan kepada anak yang lahir di tanah Jerman.
PBB memperkirakan, saat ini telah ada lebih dari 30.000 bayi yang lahir dari pengungsi Suriah di Lebanon. Sedangkan 60.000 bayi Suriah lahir di Turki sejak 2011 lalu. Mereka menghadapi bahaya status stateless.
Keadaan tersebut diperburuk dengan adanya sejumlah masalah lain, seperti pemerkosaan pengungsi, melahirkan di bawah umur, serta secara ilegal menikah dengan pria di negara tuan rumah. Hal tersebut mempersulit pendaftaran kelahiran.
Menurut PBB, anak stateless lahir setiap 10 menit di suatu tempat di dunia.
"Hal ini sangat mengejutkan mengingat betapa kuat kerangka hak asasi manusia internasional untuk melindungi hak-hak anak, termasuk hak setiap anak untuk mendapatkan kebangsaan," kata laporan PBB tersebut seperti dikutip
The Guardian.
[mel]