Berita

ilustrasi/net

Tentukan Harga Dasar Premium Harus Berbasis MOPS

SABTU, 26 DESEMBER 2015 | 23:17 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dalam menetapkan harga jual premium dan solar harus berdasarkan dan atau  menggunakan basis harga Mean of Plats Singapore (MOPS). Sebab sekitar 55 persen premium diimpor langsung dari negara luar, sedangkan yang diolah oleh Pertamina sendiri  hanya sekitar 45 persen.

Demikian disampaikan pengamat enerji dan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai, terkait dengan perdebatan mengenai harga premium dan solar yang wajar, sebagaimana dalam keterangan beberapa saat lalu (Sabtu, 26/12).

Selain itu, katanya, minyak mentah yang di proses di kilang pertamina, 40 persen nya adalah minyak mentah impor. Oleh karena itu, maka mau tidak mau Pertamina harus  menggunakan basis harga MOPS untuk menghitung harga pokok bensin premium dan harga MOPS yang dihitung tentu saja berdasarkan harga rata-rata setidaknya dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.


Untuk BBM RON 92, lanjutnya, harga MOPS rata-rata dalam 4 bulan terakhir di tahun 2015 adalah sebesar 56,40 dolar AS per barel. Sementara nilai tukar rupiah (kurs) rata rata adalah Rp 13.800 per dolar AS. Dengan demikian maka harga pokok dalam rupiah adalah sebesar  R. 4.895 per liter untuk harga dasar Premium.

Sedangkan Alpha bagi badan penyalur (Pertamina), lanjutnya, untuk penggantian biaya penyediaan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, jasa distribusi bagi spbu dan Pertamina.

"Bila dihitung sebesar 20 persen dari harga dasar atau  sebesar Rp 979 per liter, sudah termasuk Margin SPBU Rp 285 per liter, maka harga Dasar Premium adalah Rp 5.874 per liter," demikian Sofyanto. [ysa]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya