Berita

net

Cawagub Kaltara Ditangkap Dan Dijadikan TSK, Polisi Dituding Menyalahi Prosedur

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 21:11 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penangkapan dan penetapan status Tersangka terhadap Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Marthin Billa, dilakukan tanpa prosedur yang benar. Karena tanpa pemberitahuan dan tanpa menghormati posisi beliau serta proses Pilkada yang belum tuntas.

Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Andi Syafrani, lewat pesan singkat yang diterima malam ini (Rabu, 23/12). Namun dia mengakui saat ini Martin telah dilepas namun masih berstatus sebagai Tersangka.

Marthin Billa ditangkap di Jakarta kemarin (Selasa, 22/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah penangkapan tersebut, Marthin dibawa ke Polda Kalimantan Timur tadi malam dan langsung ditahan 1x24 jam dengan status Tersangka atas dugaan perbuatan pidana Pasal 160, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, terkait kerusuhan di Bulungan pada Sabtu (9/12) akhir pekan lalu.


Dalam kerusuhan, ruang serba guna Kantor Gubernur Kaltara dirusak dan dibakar massa, yang diduga pendukung pasangan Jusuf SK-Marthin Billa. Mereka menuding pasangan Irianto Lambrie-Udin Hianggi telah melakukan praktik politik. Sementara KPU dianggap melakukan pembiaran karena warga yang tidak memilih cukup tinggi, yaitu 66 persen.

Andi Syafrani yakin kliennya tidak pernah terlibat dan melakukan dugaan pidana yang dituduhkan, yaitu sebagai aktor di belakang kerusuhan. "Kami meminta agar Kepolisian segera membuat SP3 terkait status Pak Marthin," desak dia.

Dia mengingatkan Kepolisian untuk bekerja secara profesional dan memperhatikan situasi politik Kaltara. Jangan sampai justru tindakan Kepolisian ikut membuat gaduh situasi politik dan keamanan yang sudah kondusif. "Pasangan Jusuf-Marthin adalah pejuang Kaltara yang pastinya sangat dan ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan situasi Kaltara," tandasnya.[zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya