Berita

net

Cawagub Kaltara Ditangkap Dan Dijadikan TSK, Polisi Dituding Menyalahi Prosedur

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 21:11 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penangkapan dan penetapan status Tersangka terhadap Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Marthin Billa, dilakukan tanpa prosedur yang benar. Karena tanpa pemberitahuan dan tanpa menghormati posisi beliau serta proses Pilkada yang belum tuntas.

Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Andi Syafrani, lewat pesan singkat yang diterima malam ini (Rabu, 23/12). Namun dia mengakui saat ini Martin telah dilepas namun masih berstatus sebagai Tersangka.

Marthin Billa ditangkap di Jakarta kemarin (Selasa, 22/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah penangkapan tersebut, Marthin dibawa ke Polda Kalimantan Timur tadi malam dan langsung ditahan 1x24 jam dengan status Tersangka atas dugaan perbuatan pidana Pasal 160, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, terkait kerusuhan di Bulungan pada Sabtu (9/12) akhir pekan lalu.


Dalam kerusuhan, ruang serba guna Kantor Gubernur Kaltara dirusak dan dibakar massa, yang diduga pendukung pasangan Jusuf SK-Marthin Billa. Mereka menuding pasangan Irianto Lambrie-Udin Hianggi telah melakukan praktik politik. Sementara KPU dianggap melakukan pembiaran karena warga yang tidak memilih cukup tinggi, yaitu 66 persen.

Andi Syafrani yakin kliennya tidak pernah terlibat dan melakukan dugaan pidana yang dituduhkan, yaitu sebagai aktor di belakang kerusuhan. "Kami meminta agar Kepolisian segera membuat SP3 terkait status Pak Marthin," desak dia.

Dia mengingatkan Kepolisian untuk bekerja secara profesional dan memperhatikan situasi politik Kaltara. Jangan sampai justru tindakan Kepolisian ikut membuat gaduh situasi politik dan keamanan yang sudah kondusif. "Pasangan Jusuf-Marthin adalah pejuang Kaltara yang pastinya sangat dan ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan situasi Kaltara," tandasnya.[zul]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ribuan Lender Masih Terombang-ambing di Tengah Proses Hukum DSI

Senin, 26 Januari 2026 | 07:57

Gubernur Minnesota Tantang Trump Usai Agen Imigrasi Tembak Mati Perawat ICU

Senin, 26 Januari 2026 | 07:38

Barack Obama Kecam Penembakan Alex Pretti di Minneapolis

Senin, 26 Januari 2026 | 07:21

Gempur Transaksi Judol, OJK Wajibkan Bank Gunakan Teknologi Pelacakan Dini

Senin, 26 Januari 2026 | 07:06

Hasil Survei Mulai Dukung Roy Suryo Cs

Senin, 26 Januari 2026 | 06:50

Rahasia Ribosom

Senin, 26 Januari 2026 | 06:18

Dua Warga Hilang saat Longsor di Pemalang

Senin, 26 Januari 2026 | 06:02

Ahmad Khozinudin Tutup Pintu Damai dengan Jokowi

Senin, 26 Januari 2026 | 05:40

Banjir di Pulau Jawa Bukan cuma Dipicu Curah Hujan Ekstrem

Senin, 26 Januari 2026 | 05:10

Akhirnya RI Bisa Satu Meja dengan Israel dalam BoP for Gaza

Senin, 26 Januari 2026 | 05:05

Selengkapnya