Berita

net

Cawagub Kaltara Ditangkap Dan Dijadikan TSK, Polisi Dituding Menyalahi Prosedur

RABU, 23 DESEMBER 2015 | 21:11 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penangkapan dan penetapan status Tersangka terhadap Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Marthin Billa, dilakukan tanpa prosedur yang benar. Karena tanpa pemberitahuan dan tanpa menghormati posisi beliau serta proses Pilkada yang belum tuntas.

Penegasan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Andi Syafrani, lewat pesan singkat yang diterima malam ini (Rabu, 23/12). Namun dia mengakui saat ini Martin telah dilepas namun masih berstatus sebagai Tersangka.

Marthin Billa ditangkap di Jakarta kemarin (Selasa, 22/12) sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah penangkapan tersebut, Marthin dibawa ke Polda Kalimantan Timur tadi malam dan langsung ditahan 1x24 jam dengan status Tersangka atas dugaan perbuatan pidana Pasal 160, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP, terkait kerusuhan di Bulungan pada Sabtu (9/12) akhir pekan lalu.


Dalam kerusuhan, ruang serba guna Kantor Gubernur Kaltara dirusak dan dibakar massa, yang diduga pendukung pasangan Jusuf SK-Marthin Billa. Mereka menuding pasangan Irianto Lambrie-Udin Hianggi telah melakukan praktik politik. Sementara KPU dianggap melakukan pembiaran karena warga yang tidak memilih cukup tinggi, yaitu 66 persen.

Andi Syafrani yakin kliennya tidak pernah terlibat dan melakukan dugaan pidana yang dituduhkan, yaitu sebagai aktor di belakang kerusuhan. "Kami meminta agar Kepolisian segera membuat SP3 terkait status Pak Marthin," desak dia.

Dia mengingatkan Kepolisian untuk bekerja secara profesional dan memperhatikan situasi politik Kaltara. Jangan sampai justru tindakan Kepolisian ikut membuat gaduh situasi politik dan keamanan yang sudah kondusif. "Pasangan Jusuf-Marthin adalah pejuang Kaltara yang pastinya sangat dan ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan situasi Kaltara," tandasnya.[zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya